HAIJABAR.ID – Satuan Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintesis di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial MRS dan RR.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB mengenai dugaan maraknya transaksi peredaran tembakau sintesis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan melalui media sosial Instagram terhadap akun yang diduga digunakan untuk menjual tembakau sintesis.
Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi berupa nomor rekening serta alamat pengiriman yang berkaitan dengan transaksi.
Polisi Tangkap Perempuan Berinisial MRS
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menangkap seorang perempuan berinisial MRS.
“Dari tangan MRS, polisi enyita satu unit handphone dan buku rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi,” kata Utung pada Senin, (10/8/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, MRS mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer sekaligus pengelola rekening.
Sementara pihak yang memproduksi dan memasok barang tersebut merupakan RR.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap RR sekitar pukul 03.30 WIB di rumahnya yang berada di Jalan Melati, Jatimulya, Kabupaten Bekasi.
Pria di Bekasi Produksi Tembakau Sintesis Bemodal Rp 7 Juta
Dari hasil pemeriksaan, RR mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2024. kemudian pada 2025, RR beralih dengan mencoba narkotika jenis shinte atau tembakau gorila yang dibelinya melalui media sosial Instagram dan dikonsumsi di kontrakannya.
Tiga bulan terakhir atau sejak Maret 2026, RR kemudian tertarik, membuat sendiri tembakau sintesis setelah melihat informasi mengenai pembuatannya melalui akun Instagram.
“RR mengeluarkan modal Rp 7 juta untuk membeli berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas produksinya,” jelas Utung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menyebut RR telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintesis sejak Maret 2026 melalui akun Instagram.
Polisi Sita 441 Gram Tembakau Sintesis
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram.
Selain itu, polisi menyita satu bungkus tembakau biasa, dua timbangan digital, sejumlah peralatan produksi, 19 pack plastik klip, serta dua unit handphone iPhone yang digunakan untuk transaksi.
Polisi juga menyita peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas produksi tembakau sintetis tersebut.
Dua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan