HAIJABAR.ID – Seorang wanitia berinisial K (18) tewas di sebuah kios mi ayam di Kampung Kedaung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, (12/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi mengungkap, kasus tersebut bermula dari pertemuan K dengan pria berinisial AK (23) yang sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi MiChat.

“Adapun motif dari peristiwa ini berawal dari pelaku melakukan komunikasi melalui aplikasi MiChat dan terjadi kesepakatan. Setelah bertemu, korban dan pelaku melakukan hubungan badan,” kata Kani Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi pada Senin, (14/9/2026).

Perselisihan Pembayaran Berujung Pencekikan

Persoalan muncul setelah hubungan badan tersebut selesai. K kemudian meminta pembayaran sesuai kesepakatan awal, tetapi AK disebut tidak mampu memenuhi seluruh pembayaran.

“Pelaku tidak bisa memenuhi pembayaran sesuai kesepakatan, yaitu Rp 250.000. Pelaku hanya membayar Rp 50.000,” kata Syafwardi.

Perbedaan pembayaran tersebut kemudian memicu perselisihan hingga berujung penganiayaan. Ak diduga mencekik K hingga korban meninggal dunia.

“Selanjutnya terjadi penganiayaan dan pelaku mencekik korban di TKP yang berujung kepada hilangnya nyawa korban,” kata Syafwardi.

Polisi mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penganiayaan. Saat tiba, petugas menemukan K dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Pada saat melakukan penyelidikan, kami menemukan korban dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri,” kaya Syafwardi.

K sempat dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Setibanya di rumah sakit, K dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah K selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani autopsi.

Autopsi Ungkap Penyebab Kematian dan Temuan Janin

Hasil autopsi mengungkap K diduga meninggal akibat pencekikan pada bagian leher.

“Dari hasil penyelidikan, diduga korban meninggal disebabkan cekikan di leher yang mengakibatkan tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan dan menjadi penyebab kematian atau mati lemas,” ujar Syafwardi.

Pemeriksaan dokter juga menemukan bahwa K sedang mengandung. Dokter menemukan janin perempuan dengan usia sekitar tujuh bulan di dalam rahim korban.

“Pada saat dilaksanakan proses pemeriksaan oleh dokter, anak tersebut sudah meninggal pada saat orang tuanya meninggal,” jelas Syafwardi.

Kapolsek Babelan Komisaris Wito mengatakan, K sempat berteriak dari dalam kios sebelum ditemukan tidak sadarkan diri.

“Teriakan dari dalam lokasi sempat didengar oleh saksi yang berada di sekitar tempat tersebut,” ujar Wito saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Mendengar teriakan tersebut, saksi kemudian masuk ke dalam kios dan melihat kondisi korban. Warga yang berdatangan selanjutnya meminta bantuan kepada polisi.

Wito mengatakan, laporan mengenai keributan di lokasi diterima polisi melalui layanan 110 dan telepon dari warga.

“Saat itu juga petugas yang melakukan observasi wilayah patroli malam secara cepat mendatangi TKP,” ujar Wito.

Pelaku Diamankan

Polisi kemudian mengamankan AK di sekitar lokasi kejadian. Pelaku ditangkap kurang dari satu jam setelah peristiwa tersebut.

“Setelah kejadian, pelaku langsung kami cepat amankan dan langsung kami tangkap dalam hitungan tidak sampai 1 jam dan langsung kami proses,” kata Wito.

Dalam penanganan perkara, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman CCTV, serta mengamankan barang bukti.

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

AK disangkakan Pasal 458 Ayat 1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menerapkan Pasal 466 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.