HAIJABAR.ID – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Ketetaapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

SKB tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Selasa, (15/9/2026).

Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2027 telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.

“Hari ini kita melanjutkan rapat di tingkat menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun 2027. Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan,” kata Pratikno pada Selasa, (15/9/2026).

Ia juga mengatakan jika terdapat 8 hari jumlah cuti bersama pada tahun 2027.

“Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” imbuhnya.

Daftar 18 Libur Nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah untuk 2027 diantaranya:

  1. Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi.
  2. Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  3. Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  4. Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
  5. Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah.
  6. Kamis, 11 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah.
  7. Jumat, 26 Maret 2027 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus.
  8. Minggu, 28 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
  9. Sabtu, 1 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.
  10. Kamis, 6 Mei 2027 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus.
  11. Senin, 17 Mei 2027 bertepatan dengan Idul Adha 1448 Hijriah.
  12. Kamis, 20 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE).
  13. Selasa, 1 Juni 2027 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
  14. Minggu, 6 Juni 2027 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  15. Minggu, 15 Agustus 2027 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW.
  16. Selasa, 17 Agustus 2027 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan.
  17. Sabtu, 25 Desember 2027 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
  18. Minggu, 26 Desember 2027 bertepatan dengan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Daftar 8 Cuti Bersama 2027

Selain 18 hari libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027.

Berikut daftarnya:

  1. Jumat, 5 Februari 2027 untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  2. Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret 2027 untuk Hari Raya Idul Fitri 1448 H.
  3. Kamis, 25 Maret 2027 untuk Wafat Yesus Kristus.
  4. Selasa, 18 Mei 2027 untuk Idul Adha 1448 H.
  5. Rabu, 19 Mei 2027 untuk Waisak 2571 BE.
  6. Jumat, 24 Desember 2027 untuk Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Dengan demikian, total hari yang ditetapkan pemerintah dalam SKB tersebut terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.