HAIJABAR.ID – Ahmad Ronny Hasiloan divonis 14 tahun penjara setelah terbukti membunuh istri sirinya di kawasan Limo, Depok. Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah keluarga korban menemukan kondisi jasad yang mengenaskan di rumah pada Maret 2026.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan Ronny terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan lebih subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian amar putusan majelis hamin pada Senin, (14/9/2026).

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Fitri Noho, dengan anggota Merry Harianah dan Jubaida Diu.

Bunuh Istri Siri karena Masalah Ekonomi

Pembunuhan terhadap korban terjadi pada Oktober 2025 di Limo, Depok, Ronny diketahui telah menikahi korban secara siri pada Desember 2024.

Polisi mengungkap Ronny membunuh korban karena sakit hati yang dipicu persoalan ekonomi. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dibiarkan sudah tersisa tulang dan kulit mengering.

Kasus tersebut terungkap beberapa bulan setelah pembunuhan. Kemudian pada Sabtu, (7/3) anak korban bersama pasangannya sedang membersihkan rumah hingga menemukan mayat korban.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengungkap keterlibatan Ahmad Ronny dalam kematian korban,

Ahmad Ronny Divonis 14 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Ronny kemudian menjalani proses persidangan di PN Depok. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan lebih subsider yang diajukan jaksa.

Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa meyakini Ronny terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ronny dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, Ronny dinyatakan bersalah atas kematian istri sirinya yang ditemukan dalam kondisi tinggal tulang dan kulit mengering setelah pembunuhan terjadi di Limo, Depok pada Oktober 2025.