HAIJABAR.ID – Pria berinisial S (47) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

S kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bogor.

Kasat PPO/PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan, S merupakan bapak tiri korban.

Namun, pernikahan S dengan ibu korban disebut dilakukan secara siri dan tidak tercatat di KUA.

“Betul, sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Yang bersangkutan itu bapak tiri, cuma yang bersangkutan menikahnya secara siri sama ibu korban, bukan yang terdaftar di KUA,” kata Kasat PPO/PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri pada Kamis, (3/9/2026).

Bapak Tiri Diamankan Setelah Warga Melapor

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban membuat laporan kepada polisi.

Sebelumnya, warga sempat mengamankan S di sebuah rumah kontrakan pada Selasa (1/9/2026) malam.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan S agar tidak melarikan diri sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan Tersangka S. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap anak korban,” kata Silfi.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan dugaan bahwa tindakan asusila tersebut bukan baru pertama kali dilakukan.

“Berdasarkan keterangan sementara dari anak korban, tindakan asusila tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentang waktu sekitar tahun 2025, di rumah kontrakan Tersangka,” imbuhnya.

S Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres Bogor

Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Bogor.

Sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya pakaian korban dan surat pernikahan siri antara S dengan ibu korban.

“Pria berinisial S (47), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Silfi.

Silfi mengatakan, polisi memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

Selain proses hukum terhadap tersangka, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian.