HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada lima aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) tender proyek pembangunan RSUD Bogor Utara senilai Rp 96,3 miliar.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan adanya persekongkolan dalam proses tender proyek tersebut.

5 ASN Pemkab Bogor Bakal Disanksi

Komitmen itu disampaikan Pemkab Bogor setelah menerima Surat Ketua KPPU Nomor 47/K/II/2026 mengenai pelaksanaan rekomendasi putusan.

Pemkab menegaskan sanksi disiplin akan dijatuhkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Pemkab Bogor akan menjalankan rekomendasi KPPU dengan menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada lima anggota Pokja pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” demikian keterangan resmi Pemkab Bogor pada Jumat, (24/7/2026).

Lima ASN tersebut merupakan anggota Pokja Khusus X Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor yang menjadi Terlapor III dalam perkara KPPU.

Mereka adalah Ahmad Ridwan, Setyawan, Brian Angga Prawira, Wira Yahya Saputra, dan Slamet Riyadi SKM.

Dalam salinan putusan KPPU disebutkan, susunan Pokja sempat mengalami perubahan sebelum proses tender dimulai.

Melalui surat penugasan tertanggal 7 Juni 2021, Slamet Riyadi menggantikan Arie Fikriansyah. Susunan tersebut kemudian menangani proses tender hingga penetapan pemenang proyek.

Sekitar 18 hari setelah perubahan personel, Pokja mengumumkan tender pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara melalui LPSE pada 25 Juni 2021.

Proyek senilai Rp96,3 miliar itu akhirnya dimenangkan oleh PT Jaya Semanggi Enjiniring.

KPPU Nyatakan Terjadi Persekongkolan Tender

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, dan Pokja Khusus X terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender.

Dua perusahaan tersebut dijatuhi denda masing-masing Rp2 miliar dan Rp1 miliar.

Sementara itu, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian direkomendasikan untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota Pokja.

Meski putusan KPPU telah dibacakan pada 26 Januari 2026, langkah administratif dari Pemkab Bogor baru diumumkan sekitar enam bulan kemudian setelah pemerintah daerah menerima surat pelaksanaan rekomendasi dari KPPU.

Pemkab Bogor menjelaskan bahwa salah satu ASN berinisial AR sempat dilantik sebelum surat rekomendasi diterima.

Setelah surat tersebut masuk, pemerintah daerah langsung melakukan pemeriksaan internal dan menerbitkan keputusan pembebasan sementara AR dari jabatannya.

“Setelah menerima surat tersebut, Pemkab Bogor segera melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam rekomendasi dan telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap saudara AR sebagai bagian dari tindak lanjut administratif,” jelas Pemkab Bogor.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga memastikan hasil pemeriksaan beserta pelaksanaan hukuman disiplin akan dilaporkan kepada KPPU setelah seluruh proses selesai.

Selain perkara di KPPU, proyek pembangunan RSUD Bogor Utara juga tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat ini masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang sama.