HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan mengevaluasi secara berkala penempatan tarif parkir di kawasan Tegar Beriman, Cibinong, termasuk area sekitar Alun-alun Kabupaten Bogor.
Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di lapangan serta kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan evaluasi diperlukan agar kebijakan parkir dapat menyesuaikan dengan perkembangan kawasan dan kondisi lalu lintas.
“Pemberlakuan kebijakan ini juga akan kami evaluasi secara berkala, sehingga penerapannya dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Bayu pada Rabu, (19/8/2026).
Tarif Parkir untuk Menata Kawasan Tegar Beriman
Bayu menjelaskan, penerapan tarif parkir merupakan bagian dari upaya Pemkab Bogor melakukan penataan parkir sekaligus mengendalikan lalu lintas di kawasan Tegar Beriman.
Penataan tersebut tidak hanya bertujuan mengoptimalkan pengelolaan retribusi parkir, tetapi juga untuk menciptakan kawasan yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kebijakan tarif parkir tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, tarif pelayanan parkir tepi jalan umum (TJU) dibedakan berdasarkan kategori jalan dan jenis kendaraan.
Tarif Parkir TJU Kategori 1
Untuk parkir TJU kategori 1, tarif yang berlaku berdasarkan jenis kendaraan yakni:
- Sepeda motor: Rp5.000
- Sedan, minibus, jip, dan pikap: Rp10.000
- Bus sedang dan truk sedang: Rp15.000
- Bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan: Rp25.000
Tarif Parkir TJU Kategori 2
Sementara untuk parkir TJU kategori 2, tarif yang dikenakan lebih rendah dibandingkan kategori 1.
Berikut rinciannya:
- Sepeda motor: Rp2.500
- Sedan, minibus, jip, dan pikap: Rp5.000
- Bus sedang dan truk sedang: Rp7.500
- Bus besar, bus maxi, truk besar, dan mobil penarik tempelan: Rp10.000
Pemkab Bogor memastikan penerapan tarif tersebut akan terus dipantau dan dievaluasi. Evaluasi dilakukan agar kebijakan parkir tetap relevan dengan kondisi kawasan Tegar Beriman serta dapat mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan