HAIJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sebagai masalah akut yang harus segera ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Diketahui masa operasional TPA Sarimukti diperkirakan berakhir pada Oktober 2026.

“Sarimukti ini merupakan problem akut Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang harus mengorkestrasi pembuangan sampah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan sebagian Bandung Barat,” kata Dedi pada Rabu, (26/8/20260.

Menurut Dedi, berakhirnya masa operasional Sarimukti berpotensi memicu penumpukan sampah yang sulit dikendalikan apabila tidak segera ditemukan lokasi alternatif.

“Problem akut ini umurnya bulan Oktober itu sudah habis, artinya ada tumpukan yang tidak terkendali,” katanya.

Dedi Mulyadi Siapkan Sewa Lahan 30 Tahun

Untuk mengatisipasi kondisi tersebut, Pemprov Jawa Barat siap mengeluarkan anggaran untuk menyewa lahan milik Perhutani selama 30 tahun apabila kawasan hutan tersebut dibutuhkan sebagai lokasi pengelolaan sampah.

Dedi mengatakan langkah itu perlu dilakukan sembari menunggu fasilitas pengolahan sampah di Legok Nangka selesai dibangun dan beroperasi.

“Mengenau areal hutan yang ada yang kalau itu dibutuhkan untuk penanganan pengelolaan sampah dan kalau itu Perhutani memerlukan biaya sebagai uang sewa, Pemprov Jabar bersedia memberikan uang sewa selama 30 tahun ke depan,” katanya.

Menurut Dedi, biaya sewa lahan bukan persoalan utama dibandingkan dampak yang dapat ditimbulkan apabila sampah tidak tertangani.

“Karena bagi saya keriuhan sampah jauh berat dibandingkan dengan mengeluarkan uang sewa sambil nunggi Legok Nagka karena Legok Nangka itu butuh waktu tiga tahun,” katanya.

Legok Nangka Butuh Waktu Tiga Tahun

Selama menunggu fasilitas Legok Nangka beroperasi, pemerintah juga akan mendorong pengelolaan sampah berbasis kelurahan.

Namun, Dedi menilai langkah tersebut belum cukup untuk menghilangkan ancaman penumpukan sampah dalam tiga tahun mendatang.

Ia menyebut persoalan persampahan masih menjadi pekerjaan rumah di sejumlah wilayah Jawa Barat. selain kawasan Bandung, Bekasi, dan Bogor, persoalan serupa juga terjadi di wilayah Cirebon Raya, Karawang, serta Subang.

“PR berikutnya adalah wilayah Jawa Barat itu, wilayah Cirebon Raya, wilayah Karawang dan Subang juga tinggi dan berproblem,” katanya.

Penanganan Sampah Tak Cukup dengan Bangun Fasilitas

Dedi berharap pembangunan fasilitas pengolahan sampah di berbagai daerah dapat segera berjalan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah.

“Untuk itu, semoga apa yang dicanangkan hari ini bisa berjalan dengan cepat dan mampu merespons apa yang menjadi kebutuhan masyarakat seiring perilaku hidup masyarakat yang harus diubah, yaitu tradisi membuang sampah di mana saja,” jelasnya.

Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah menertibkan bantaran sungai yang selama ini masih digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah. Namun, penertiban tersebut harus dibarengi dengan relokasi warga yang tinggal di kawasan tersebut.

“Solusinya adalah penertiban bantaran sungai. Penertiban bantaran sungai harus diimbangi dengan relokasi penduduk karena mereka akan kehilangan tempat tinggal,” tutur Dedi.

Ia menegaskan penanganan sampah perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyediaan fasilitas pengolahan, pengelolaan di tingkat masyarakat, hingga perubahan kebiasaan membuang sampah.