HAIJABAR.ID – Polisi membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pencurian hingga penadahan sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga berperan sebagai penadah.

“Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana juak beli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat,” kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hilal Adi Imawan pada Sabtu, (29/8/2026).

Penadah dan Pelaku Pencurian Ditangkap

Hillal mengatakan, polisi melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa (25/8/2026). Dari pengecekan tersebut, petugas mengamankan S yang diduga menjadi penadah sepeda motor.

“Saat dilakukan pemeriksaan, S yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut,” jelasnya.

S kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial N yang berada di Desa Cicadas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Gunung Putri kemudian melakukan pengembangan ke lokasi,” bebernya.

Tiga Orang Ditangkap, Tiga Motor Diamankan

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan S. Hasilnya, petugas menangkap tiga pria berinisial N, K, dan Y.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa salah satu sepeda motor yang diamankan merupakan milik warga berinisial K.

Motor tersebut diketahui dilaporkan hilang dicuri pada Senin, 17 Agustus 2026, di wilayah Kota Bekasi.

Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor tersebut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 592 juncto Pasal 477 KUHP, tentang tindak pidana penadahan yang berkaitan erat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.