HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana menerapkan sanksi denda bagi pengendara yang melakukan parkir liar.
Besaran denda yang tengah dibahas mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu sebagai langkah memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Pengendara yang Parkir Liar di Kota Bogor Terancam Denda hingga Rp 600 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan wacana tersebut saat ini masih dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
“Denda terebut berkisar Rp 500.000 hingga Rp 600.000 bagi para pelanggar. Kemudian ada dampak kalau terlalu kecil (denda) tidak memiliki efek jera, tapi besar jangan sampai enggak mampu juga, kan begitu. Nanti ada nilai titik tengah. Ya antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000 lah,” kata Sujatiko pada Jumat, (24/7/2026).
Menurut Sujatmiko, Dishub Kota Bogor telah mengusulkan penambahan sanksi berupa denda kepada DPRD.
Sanksi tersebut diharapkan memiliki kekuatan hukum sekaligus memberikan konsekuensi ekonomi bagi pelanggar parkir liar.
“Jadi ada tax by law lah, artinya ada nilai ekonomi yang dikenakan sebagai sanksi pelanggaran,” jelasnya.
Pembahasan mengenai besaran denda masih terus dilakukan untuk menentukan nominal yang dinilai efektif memberikan efek jera tanpa memberatkan masyarakay secara berlebihan.
Penggembokan Dinilai Tak Lagi Efektif
Sujatmiko menilai sanksi yang selama ini diterapkan, seperti penggembokan dan pengempesan ban kendaraan, belum mampu mengubah perilaku pelanggar parkir liar.
“karena selama ini dengan dilakukan pengempesan, penggembokan, itu enggak ada efek jera,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah dikenakan sanksi tersebut, pelanggar hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, cara itu dinilai tidak membrikan dampak yang signifikan.
“Hanya dikasih surat pernyataan dia tidak boleh mengulangi lagi, suruh bikin surat pernyataan, hanya begitu aja. Tapi dampaknya enggak ada efek jera,” jelasnya

Tinggalkan Balasan