HAIJABAR.ID – Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengamankan 149.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dari hasil operasi tersebut, nilai barang yang disita mencapai Rp222,15 juta dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dan pajak ditaksir sebesar Rp111,6 juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi selama tiga bulan pada semester pertama 2026.

Rokok ilegal itu ditemukan beredar di pasar tradisional, warung, hingga jaringan distribusi tingkat bawah.

“Operasi semester pertama sudah selesai dilaksanakan sesuai jadwal. Dari hasil rekapitulasi, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 149.600 batang,” kata Imam, Selasa (7/7/2026).

Menurut Imam, temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih memiliki ruang distribusi yang cukup luas di Kabupaten Cirebon meski pengawasan terus diperketat.

Rokok Ilegal Dijual Lebih Murah

Imam menjelaskan, besarnya nilai barang sitaan menunjukkan perdagangan rokok ilegal masih dianggap menguntungkan oleh para pelaku.

Produk tanpa pita cukai umumnya dipasarkan dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak dibebani cukai maupun pajak.

Kondisi itu membuat rokok ilegal masih diminati sebagian masyarakat, terutama di wilayah yang sensitif terhadap kenaikan harga.

“Kondisi tersebut membuat rokok ilegal tetap memiliki pasar tersendiri, terutama di wilayah yang sensitif terhadap perubahan harga,” ujarnya.

Operasi gabungan menemukan peredaran rokok ilegal di sejumlah kecamatan, di antaranya Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, Sindangkasih, Beber, hingga Babakan. Wilayah tersebut akan menjadi fokus pengawasan pada semester kedua 2026.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 111,6 Juta

Imam mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon bersifat fluktuatif. Meski jumlah temuan naik turun setiap periode, aktivitas distribusinya belum sepenuhnya hilang.

“Trennya naik turun. Karena itu operasi akan terus dilanjutkan sampai akhir tahun,” katanya.

Selain menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, peredaran rokok ilegal juga berdampak terhadap penerimaan negara. Dari hasil operasi semester pertama saja, potensi kerugian negara mencapai Rp111.601.600.

Nilai tersebut berasal dari cukai dan pungutan lain yang seharusnya masuk ke kas negara apabila seluruh produk yang beredar merupakan rokok legal.

Penerimaan cukai hasil tembakau selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk membiayai berbagai program, mulai dari sektor kesehatan, bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur.

“Keberadaan rokok ilegal tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak pada aspek fiskal dan ekonomi,” ujar Imam.

Operasi Berlanjut Hingga Akhir Tahun

Satpol PP Kabupaten Cirebon memastikan pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan pada semester kedua 2026 melalui program yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selain penindakan, pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok tanpa pita cukai.

Setiap temuan yang berpotensi melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti oleh Bea Cukai, baik melalui sanksi administrasi berupa denda maupun proses pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran berulang.

“Satpol PP juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” kata Imam.