HAIJABAR.ID – Seorang perempuan berinisial IA (22), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengaku menalami dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pamannya, W, sejak masih berusia sekitar 13 tahun.

Menurut pengakuannya, dugaan perbuatan itu bermuka ketika ia kerap mencari perlindungan kepada sang paman setelah mengalami penganiayaan di rumah yang dilakukan oleh ibunya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, IA menuturkan bahwa sebelum tinggal di Kabuparen Bekasi, ia sempat tinggal di Cilacap, Jawa Tengah.

Saat itu, sekitar pertengahan 2027, W pernah mengajaknya masuk ke kamar untuk melihat sebuah video asusila. Merasa ajakan tersebut janggal, IA memilih menolak.

Kejadian Sejak November 2017

Beberapa waktu kemudian, keluarganya pindah ke rumah kontrakan di kawasan Jatiwangi, Kabupaten Bekasi, dan kontrakan W berada tidak jauh dari rumah orangtuanya.

Menurut IA, dugaan kekerasan seksual pertama terjadi sekitar November 2017 ketika ia diajak W ke rumah kerabat di Tambun.

Saat istri W sedang keluar, ia mengaku ditinggal berdua dengan W. Saat itu, IA mengaku sedang berada di kamar sambil memainkan telepon genggam ketika W masuk dan melakukan tindakan yang menurutnya merupakan kekerasan seksual.

“Saya ketakutan dan bingung sehingga tidak bisa melawan. Saya hanya sempat bertanya, ‘Mau apa?’, tetapi Om W tidak menjawab. Dia malah melakukan perbuatan yang menurut saya merupakan kekerasan seksual,” tutur IA dikutip pada Kamis, (16/7/2026).

Modus Pelaku Berpura-pura Mengobati Luka Korban

IA mengaku, beberapa bulan setelah kejadian tersebut, ia kembali mendatangi kontrakan W udai dipukuli ibunya. Saat itu, W disebut menawarkan diri untuk “mengobati” luka yang dialaminya yang berada dibagian bokong.

Sejak saat itu, kata Ia, W semakin sering mencari kesempatan ketika rumah sedang sepi atau saat ia berada sendirian di dapur maupun di dalam rumah.

Namun, menurut IA, situasi tersebut justru dimanfaatkan untuk kembali melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.

“Saya percaya diobati karena merasa sakit akibat dipukul ibu. Setelah kejadian itu, Om W semakin sering mencari kesempatan ketika membantu oarng tua saya berjualan,” kata IA.

Korban mengaku tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya karena takut kembali dimarahi atau megalami kekerasan.

“Saya takut kalau Om W pergi karena saya merasa hanya dia yang membela saya ketika dimarahi ibu. Saya juga merasa Om W satu-satunya orang yang peduli kepada saya ketika dimarahi atau dipukul ibu,” katanya.

Kekerasan Seksual Berulang hingga Tahun Berikutnya

IA mengatakan dugaan kekerasan seksual terus berulang hingga beberapa tahun berikutnya. Menurut pengakuannya, sekitar Januari 2019, W kembali datang kerumah dengan alasan menitipkan peralatan bangunan.

Saat rumah dalam keadaan sepi, ia mengaku kembali menjadi korban dugaan kekerasan seksual.

Setelah kejadian tersebut, IA menyebut W semakin sering datang ketika rumah kosong dan kembali melakukan tindakan serupa.

“Saya tidak berani melawan karena merasa bingung, takut, dan, masih menganggap Om W sebagai orang yang peduli kepada saya,” kata IA.

IA juga mengaku sempat mengalami keterlambatan menstruasi pada awal 2025 sehingga khawatir hamil. Menurut dia, saat itu dirinya meminta W membelikan alat tes kehamilan.

Namun, ketika datang ke rumah, W disebut kembali melakukan dugaan kekerasan seksual sebelum meninggalkan rumah. Korban mengaku kejadian serupa masih berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

Korban Mulai Berani Menolak

Puncaknya terjadi pada 25 Januari 2026 ketika IA meminta W membelikan obat karena mengalami keluhan pada area kewanitaan.

Malam harinya, W datang membawa obat. Namun, menurut IA, W kembali berusaha mengajaknya melakukan hubungan seksual. Berbeda dari sebelumnya, kali ini IA mengaku berani menolak.

“Saat itu saya bilang ingin menunggu kondisi saya sembuh dulu,” ungkapnya.

Setelah W pergi, IA mengaku sempat menyalahkan dirinya sendiri karena telah menolak permintaan tersebut.

Korban Mulai Membuka Diri Melalui Komunitas Gereja

Sebagai informasi, IA akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian setelah menceritakan pengalamannya kepada seorang jemaat gereja berinisial J.

Sebelumnya, korban mengaku memendam pengalaman tersebut selama bertahun-tahun karena merasa tidak memiliki tempat untuk bercerita di lingkungan keluarganya.

Kuasa hukum korban, Cut Bietty, mengatakan IA mulai membuka diri setelah rutin mengikuti kegiatan di sebuah gereja yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Menurut Cut, perempuan berinisial J itu awalnya melihat korban mengalami tekanan psikologis dan mengajaknya berbincang.

Dalam percakapan itu, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialaminya.

“Di sana (gereja) ada komunitas anak muda yang membuat korban merasa nyaman. Kepada orang itulah korban akhirnya menceritakan seluruh penderitaannya selama ini,” ujar Cut.

Karena korban hanya menempuh pendidikan hingga sekolah dasar dan mengalami kesulitan menyusun kronologi secara tertulis, J kemudian membantu IA menyusun pengaduan yang dikirimkan ke LBH APIK Jawa Barat melalui layanan pengaduan daring.

“Jadi kronologi kejadian juga dituliskan dengan bantuan orang tersebut,” ujar Cut.

Cut mengatakan, laporan tersebut diterima LBH APIK Jawa Barat pada awal Juli 2026.

Korban Mengalami Tekanan Psikologis

Setelah membaca kronologi yang disampaikan korban, tim pendamping mendapati IA mengalami tekanan psikologis berat hingga mengungkapkan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Mendapat laporan tersebut, tim pendamping segera menghubungi korban melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan itu, korban memperlihatkan bekas sayatan di tangannya yang diduga merupakan luka akibat percobaan mengakhiri hidup menggunakan pecahan kaca.

Keputusan untuk segera mengevakuasi korban diambil setelah IA menyampaikan pesan yang membuat tim pendamping khawatir terhadap keselamatannya.

“Bu, saya sedang menulis surat untuk ibu saya. Kalau nanti surat itu dibaca setelah saya meninggal, apakah orang yang melakukan perbuatan itu kepada saya bisa dihukum?” kata Cut menirukan ucapan korban.

Proses Evakuasi dan Penyelidikan Polisi

Cut menjelaskan, evakuasi dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB saat kedua orangtua korban sedang berdagang.

Korban diminta keluar dari rumah dengan membawa barang-barang seperlunya, kemudian bertemu tim pendamping di sebuah kafe yang lokasinya cukup jauh dari tempat tinggalnya agar tidak diketahui pihak keluarga.

Setelah dipastikan aman, korban dibawa ke rumah aman. Pada malam harinya, LBH APIK Jawa Barat berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan polisi.

“Kami langsung membuat laporan polisi malam itu juga. Baru selesai sekitar pukul 04.00 pagi,” ujar Cut.

Ibu Korban: Tidak Apa-apa yang Penting Tidak Hamil

Menurut Cut, sebelum berani melapor ke LBH APIK Jawa Barat, korban juga telah berupaya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada sang ibu. Namun, korban mengaku tidak memperoleh dukungan maupun perlindungan.

“Ibunya hanya mengatakan, ‘Tidak apa-apa, yang penting tidak hamil. Dan asal jangan dengan orang lain,’” ujar Cut.

Selain W, IA mengaku juga mendapatkan pelecehan seksual dari ayah kandungnya yang berinisial MS, serta paman dari pihak ibunya yang berinisial S.

Saat ini IA masih berada di rumah aman dan menjalani pendampingan hukum serta pemulihan psikologis.

Menurut Cut, kondisi fisik korban telah membaik, tetapi trauma psikologis yang dialaminya masih membutuhkan pendampingan intensif.

“Secara fisik kondisinya sudah baik. Yang masih membutuhkan penanganan adalah trauma psikologisnya,” kata Cut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan kini ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi.

“Kasusnya saat ini ditangani Unit PPA Polres dan masih dalam penyelidikan,” kata Aliyani.