OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri di Depok, Simak Nasib Dana Nasabah
HAIJABAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Depok, Jawa Barat.
OJK memastikan pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga kestabilitas industri perbankan.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha OT BPR Syariah Hasanah Mandiri.
“OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri,” tulis keterangan OJK pada Jumat, (17/7/2026).
Pengurus Dinilai Gagal Melakukan Penyehatan Bank
OJK menjelaskan pencabutan izin dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2025 OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan stastus BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan itu didasarkan pada Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni minus 47,98 perseb, serta Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61 persen, jauh di bawah batas minimal 5 persen.
Kemudian, pada 2 Juli 2026, status bank meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena upaya penyehatan yang dilakukan belum membuahkan hasil.
LPS Putuskan Bank Dilikuidasi
OJK menyebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan penanganan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri melalui proses likuidasi.
Keputusan tersebut mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut agar proses likuidasi dapat dijalankan sesuai ketentuan.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK Minta Nasabah Tetap Tenang
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tidak panik karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap OJK.

Tinggalkan Balasan