HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung terus melanjutkan penataan wajah kota dengan menertibkan reklame bando yang melintang di sejumlah ruas jalan.

Hingga pertengahan Juli 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah membongkar 19 reklame bando yang berada di 17 jalur beautifikasi sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2026 yang tidak lagi mengatur keberadaan reklame bando di Kota Bandung.

Penertiban Reklame Bando Jadi Bagian Penataan Wajah Kota Bandung

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026.

“Kegiatan penertiban reklame melintang atau yang lebih dikenal sebagai bando ini memang berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Reklame dan Perwal Nomor 10 Tahun 2026. Evaluasi kami dari Januari sampai hari ini menunjukkan proses penertiban berjalan dengan baik,” kata Bambang pada Selasa, (14/7/2026).

Ia menjelaskan, keberhasilan penertiban tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari biro dan pengusaha reklame, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), hingga Tim Teknis Reklame Kota Bandung.

Sebanyak 19 reklame bando di 17 jalur beautifikasi telah berhasil dibongkar. Bahkan, dua titik terakhir diturunkan secara mandiri oleh pemilik reklame pada pelan lalu.

“Alhamdulillah, atas kerja sama yang baik dengan seluruh pihak, termasuk para pengusaha reklame, penertiban 19 bando di 17 jalur beautifikasi telah selesai dilaksanakan. Dua lokasi terakhir bahkan diturunkan secara mandiri oleh pemiliknya,” katanya.

Masih Ada 66 Reklame Bando yang Akan Didata

Meski penertiban di jalur beautifikasi telah rampung, Satpol PP mencatat masih terdapat 66 reklame bando yang tersebar di berbagai wilayah Kota Bandung.

Untuk itu, Satpol PP bersama Tim Teknis Reklame akan melakukan pendataan dan koordinasi lanjutan sebagai dasar penataan tahap berikutnya.

“Kami akan menindaklanjuti melalui rapat koordinasi dengan tim teknis untuk melakukan pendataan bersama terhadap seluruh reklame bando yang masih ada. Keberhasilan penertiban 19 bando ini menjadi langkah positif untuk penataan berikutnya,” jelas Bambang.

Menurutnya, program penataan reklame merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha reklame.

“Pada prinsipnya, program ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan memberikan yang terbaik, termasuk bagi para pengusaha reklame, sehingga penataan kota dapat berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi,” tandasnya.