Rumah Tak Layak Huni di Jabar Bisa Dilaporkan Lewat Imah Aing, Begini Caranya
HAIJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan layanan Imah Aing melalui aplikasi Sapa Warga.
Fitur tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kondisi rumah tidak layak huni (rutilahu) yang membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah.
Rumah Tak Layak Huni di Jabar Bisa Dilaporkan Lewat Imah Aing
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengajak masyarakat menggunakan layanan tersebut untuk menyampaikan kondisi rumah di lingkungan masing-masing, termasuk rumah yang belum teerdata sebagai penerima bantuan rehabilitasi dari Pemprov Jabar.
“Silahkan manfaatkan akses ini Imah Aing di Sapa Warga untuk menyelesaikan berbagai problem ketidaklayakan rumah di Jawa Barat. Jadikanlah rumah tempat kita berasal dan tempat kita kembali. Rumahku Sorgaku,” kata Dedi pada Jumat, (14/8/2026).
Bisa Laporkan Rumah yang Belum Terdata
Dedi mengatakan masih terdapat banyak rumah tidak layak huni di Jawa Barat yang membutuhkan perbaikan.
Selama ini, ia bahkan kerap memantau kondisi rumah warga melalui media sosial untuk melihat rumah yang dinilai membutuhkan perhatian.
“Masih banyak kan di Jawa Barat rumah tidak layak huni. Saya bisa memantaunya kadang melalui media sosial untuk segera dilakukan upaya perbaikan agar rumahnya layak untuk para penghuninya,” kata Dedi.
Namun, tidak seluruh rumah yang membutuhkan perbaikan telah masuk dalam pendataan program bantuan pemerintah.
“Tetapi banyak juga yang belum terakses, bahkan belum terdata sebagai rumah yang layak mendapat bantuan rehabilitasi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Karena itu, Pemprov Jabar membuka akses pengaduan melalui fitur Imah Aing agar masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kondisi rumah yang membutuhkan bantuan.
Cara Melaporkan Rumah Tak Layak Huni
Melalui fitur Imah Aing di aplikasi Sapa Warga, masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai rumah yang dinilai tidak layak huni kepada pemerintah.
Secara umum, masyarakat dapat mengakses layanan Imah Aing, kemudian menyampaikan laporan mengenai kondisi rumah yang membutuhkan perbaikan.
Informasi tersebut menjadi bahan bagi pemerintah untuk mengetahui kondisi di lapangan dan menentukan tindak lanjut sesuai program yang tersedia.
Dedi menegaskan, akses tersebut dibuka agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan terkait kondisi tempat tinggal mereka.
“Untuk itu agar kita mudah dalam mengakses terhadap pemerintah Provinsi dan semua warga memiliki hak untuk menyampaikan ada ketidaklayakan terhadap rumah di Jawa Barat,” kata Dedi.
Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak hanya menunggu pendataan dari pemerintah. Warga juga dapat ikut berperan menyampaikan kondisi rumah yang membutuhkan perhatian di lingkungan sekitarnya.
Pemprov Jabar berharap keberadaan Imah Aing dapat membantu memperluas pendataan rumah tidak layak huni sekaligus memudahkan pemerintah dalam menentukan rumah yang membutuhkan program rehabilitasi.

Tinggalkan Balasan