HAIJABAR.ID – Seorang pria berinisial D alias Abang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya dua bocah berusia 7 tahun dengan meberikan serangkaian tantangan berbahaya di sebuah warung di kawasan Cimanggis, Kota Depok.

Korban dipaksa memakan cabai, masuk ke dalam freezer, hingga diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, peristiwwa itu terjadi pada Selasa, (14/7/2026) di Jalan Puri Sriwedari, Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

“Tempat kejadian di Jalan Puri Sriwedari Cibubur, Harjamukti, Cimanggis Kota Depok,” kata Made pada Senin, (20/7/2026).

Menurut Made, kedua korban berinisial AKS (7) dan A (7) awalnya datang ke warung untuk membeli mie. Namun, keduanya justru mendapat tawaran dari pelaku dengan imbalan uang.

Tantang Dua Bocah Makan Cabai hingga Masuk Freezer

Pelaku diduga menawarkan uang Rp10 ribu apabila kedua bocah tersebut mampu menyelesaikan tantangan yang diberikannya.

“D bilang, ‘Mau enggak aku tantang?’. Kemudian D memberikan tantangan kepada AKS dan A, ‘Nih, kalau kalian bisa makan cabai saya kasih duit Rp10.000. Kalau enggak bisa makan, saya masukin freezer’,” ungkap Made.

Setelah itu, pelaku kembali memberikan tantangan lain dengan meminta korban masuk ke dalam freezer boks.

Pelaku terlebih dahulu mengosongkan isi freezer, lalu meminta korban A masuk ke dalam sebelum menutup pintunya.

“Kemudian A masuk ke dalam freezer, lalu D menutup freezer tersebut dan mendiamkan A lebih dari lima menit. A mengetuk-ngetuk dari dalam freezer, namun D tidak membukakan freezer,” jelas Made.

Setelah freezer dibuka, pelaku meminta korban AKS masuk ke dalam freezer bersama A. Namun, karena ruang freezer sempit, keduanya tidak dapat masuk bersamaan dan akhirnya keluar.

Saat itu, AKS melihat wajah temannya sudah tampak pucat setelah berada di dalam freezer selama beberapa menit.

Pelaku Ancam Korban agar Tidak Cerita ke Orang Tua

Usai menjalani tantangan tersebut, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp11 ribu kepada kedua korban.

Namun, pelaku juga diduga mengancam agar kejadian itu tidak diceritakan kepada orang tua mereka.

“Kemudian D berkata kepada AKS dan A, ‘Jangan kasih ke orangtua lu. Kan sudah aku kasih duit. Nanti kalau kasih tahu aku culik’,” ujar Made.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali memberikan tantangan lain kepada kedua bocah tersebut, seperti memakan saus sambal menggunakan tangan dan memindahkan air menggunakan tusuk gigi hingga membuat jempol tangan mereka sakit.

Pelaku bahkan sempat menantang korban memakan garam. Namun, tantangan itu batal setelah keluarga korban datang memanggil mereka.

“Kemudian D menantang AKS dan A untuk memakan garam, namun keluarga AKS dan A memanggil mereka. Lalu tersangka D langsung masuk ke dalam dan bersembunyi, kemudian A dan AKS pergi dari warung,” jelasnya.

Korban Muntah, Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Sesampainya di rumah, kedua bocah tersebut menceritakan seluruh kejadian kepada ayah AKS.

Sang ayah kemudian mengajak keduanya kembali ke warung tempat pelaku berada.

“Setelah itu Bapak AKS mengajak AKS dan A ke warung D. Sesampainya di warung D, AKS dan A takut,” tutur Made.

Setelah meninggalkan lokasi, ayah AKS mengajak kedua anak tersebut makan. Namun, usai makan, AKS mengeluhkan sakit perut hingga akhirnya muntah.

“Setelah makan perut AKS terasa sakit kemudian AKS muntah yang mengeluarkan sisa cabai,” ujar Made.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anak.

Saat ini, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menjalani proses hukum lebih lanjut.