Pria di Bekasi Diamankan Polisi, Diduga Sebarkan Provokasi Demo 27 Agustus di Jakarta
HAIJABAR.ID – Pria berinisial B alias T (35) diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara di rumahnya di Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (26/8/2026) malam.
Polisi turut mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan unggahan tersebut.
Diduga Sebarkan Provokasi Demo 27 Agustus di Jakarta
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik Daud Dwaa mengatakan, pengamanan dilakukan setelah polisi mendapat informasi mengenai unggahan yang diduga mengajak masyarakat mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta dengan nuansa provokatif dan mengarah pada tindakan anarkistis.
Pelaku diduga menyebarkan sejumlah narasi ajakan mengikuti aksi demonstrasi atau demo 27 Agustus di Jakarta melalui beberapa grup Facebook.
“Kami mengamankan salah seorang atau satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis,” kata Noach, Kamis (27/8/2026).
Sebar Ajakan Demo di Grup Facebook
Noach mengatakan, pelaku telah diperiksa dan mengaku membuat sekaligus menyebarkan postingan tersebut melalui sejumlah akun media sosial.
Konten tersebut di antaranya disebarkan melalui grup Facebook Info Cikarang, Info Tambun, serta beberapa grup lainnya yang diikuti masyarakat Bekasi.
Dalam postingannya, pelaku mengajak warga Bekasi untuk berangkat ke Gedung DPR RI dan mengikuti aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Pelaku juga membuat narasi ajakan untuk mengepung Gedung DPR RI dengan membawa isu mengenai hak masyarakat dan fasilitas yang diterima anggota DPR.
“Ada beberapa postingan pelaku berisikan narasi provokasi dan tindakan anarkis disebarkan ke beberapa medsos,” kata Noach.
Pelaku Mengaku Diajak Teman dari Solo
Berdasarkan pemeriksaan sementara, B alias T mengaku membuat dan menyebarkan konten tersebut setelah mendapat ajakan dari seorang temannya yang berada di Solo, Jawa Tengah.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, membuat postingan tersebut berdasarkan ajakan dari salah seorang temannya dari Solo, dari Jawa Tengah, mengajak beliau untuk menyebarkan provokasi tersebut, sehingga membuatnya dan menyebarkan,” kata Noach.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Cikarang Utara, pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif B alias T dalam membuat dan menyebarkan konten tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran ajakan demonstrasi tersebut.
“Nanti sedang didalami apa yang menjadi latar belakang beliau membuat postingan tersebut. Nanti kita tunggu dari tindak lanjut dari penyelidikan, dari pendalaman dari Polres Metro Bekasi,” ucap Noach.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyebaran konten provokatif tersebut, termasuk menelusuri hubungan pelaku dengan rekannya yang disebut berada di Solo.

Tinggalkan Balasan