HAIJABAR.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif filingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.

Tersangka berinisial BAP ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor pada Senin (20/7/2026).

BAP diketahui merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 yang bertugas dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

PNS Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Saksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Ardiansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Kami penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, hari ini dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi TA 2021,” kata Rinaldy pada Senin, (20/7/2026).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor Prin-04/M.2.18/FD:/08/2022 yang telah beberapa kali diperpanjang, terakhir pada 20 Juli 2026.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP,” ujarnya.

Menurut Rinaldy, BAP masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“(BAP) selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Diduga Rugikan Negara Rp 9 Miliar

Penyidik menduga BAP melakukan pelanggaran dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa kontruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Parung, Kabupaten Bogor.

Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa kontruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara,” kata Rinaldy.

Ia menambahkan, tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Oasak 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI,” tambahnya.

Penyidikan Kasus Terus Berlanjut

Kejari Kabupaten Bogor memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara masih terus berjalan.

Penyidik akan mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021 tersebut.

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.