PKL Tetap Boleh Jualan di Plaza Patriot Bekasi, Wali Kota Tegaskan Ada Aturan dan Titik Khusus
HAIJABAR.ID – Pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun aktivitas perdagangan harus mengikuti aturan serta titik yang telah ditentukan pemerintah Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan penataan tersebut dilakukan agar keberadaan PKL tidak mengganggu fungsi Plaza Patriot sebagai ruang publik.
Kawasan tersebut tetap diperuntukkan sebagai tempat masyarakat berolahraga dan berinteraksi.
“Regulasinya, lapangan yang namanya Plaza Chandrabaga itu dipergunakan untuk olahraga dan untuk orang berinteraksi, sehingga memberikan ruang agar terbentuk kenyamanan,” kata Tri pada Senin, (24/8/2026).
Menurut Tri, keberadaan PKL bukan berarti harus dihilangkan. Pedagang tetap menjalankan aktivitas ekonominya selama berjualan di lokasi yang ditentukan.
“Untuk PKL sendiri sudah ditetapkan titik-titiknya agar mereka tetap berdagang,” katanya.
PKL Plaza Patriot Bekasi Wajib Jaga Kebersihan
Selain berjualan di titik yang telah ditentukan, para pedagang juga diminta menjaga kebersihan kawasan Plaza Patriot.
Tri menjelaskan penataan PKL bukan bertujuan menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menjaga agar perdagangan tidak membuat ruang publik menjadi kumuh.
“Karena jangan sampai kalau pedagang masuk, sampahnya berantakan, warganya tidak nyaman, nanti plazanya ditinggal,” kata Tri.
Menurutnya, kondisi kawasan yang kotor dan kumuh justru dapat merugikan pedagang karena masyarakat bisa enggan datang ke Plaza Patriot.
“Kalau bau dan kumuh, yang rugi pedagang juga. Jadi kita lakukan penataan agar ekonomi tetap tumbuh,” katanya.
Tri menegaskan aktivitas perdagangan harus berjalan beriringan dengan kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas Plaza Patriot.
“Membayar uang kebersihan bukan berarti mereka boleh mengotori,” katanya.
Pemkot Bekasi Telusuri Dugaan Pungutan Rp5.000
Tri mengatakan Plaza Patriot merupakan ruang publik yang diharapkan menjadi tempat nyaman bagi masyarakat untuk beraktivitas.
Ketika kawasan tersebut ramai dikunjungi warga, kondisi itu juga dapat menciptakan peluang bagi pedagang untuk mendapatkan penghasilan.
“Masyarakat datang bukan karena pedagang, tetapi karena mereka memiliki tempat yang nyaman. Setelah tempat tersebut ramai dan nyaman, baru kemudian pedagang muncul,” kata Tri.
Pemerintah Kota Bekasi pun berupaya menjaga keseimbangan antara fungsi Plaza Patriot sebagai ruang publik dan aktivitas ekonomi masyarakat. Surat perintah dan penugasan terkait penataan PKL juga telah diterbitkan.
Penataan PKL mencuat setelah Tri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pedagang di Plaza Patriot Chandrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Dalam sidak tersebut, sejumlah pedagang mengaku telah membayar uang sebesar Rp5.000. Tri kemudian meminta dugaan pungutan tersebut ditelusuri, termasuk pihak yang menarik uang, mekanisme pengumpulan, hingga aliran dana.
Tri juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan tersebut.
Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya akan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk memastikan aktivitas PKL tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengurangi fungsi Plaza Patriot sebagai ruang publik bagi warga.

Tinggalkan Balasan