HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A, Rachim mengatakan, keberadaan perda tersebut memiliki arti strategis karena perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan keterlibatan berbagai pihak.

“Perlindungan anak bukan semata-mata urusan pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan, dunia usaha, masyarakat, dana seluruh unsur yang berada di lingkungan kehidupan anak,” kata Dedie pada Kamis, (20/8/2026).

Pemkot dan DPRD Bogor Sahkan Perda Perlindungan Anak

Pengesahan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak dilakukan melalui Rapat Peripurna DPRD Kota Bogor.

Sebelumnya, rancangan peraturan daerah tersebut telah melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan legislatif.

Dedie menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta panitia khusus yang terlibat dalam pembahasan raperda hingga akhirnya disetujui menjadi perda.

Menurut Dedie, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan ancaman yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak.

Pemkot Bogor Dorong Perlindungan Anak Bersifat Preventif

Dedie menegaskan pemerintah daerah tidak boleh hanya bertindak setelah kekerasan terhadap anak terjadi.

Upaya perlindungan harus dilakukan sejak awal melalui pencegahan serta mekanisme penanganan yang cepat apabila terjadi kasus.

“Semua itu menuntut hadirnya sistem perlindungan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi preventif, terintegrasi, responsif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam perlindungan anak, mulai dari perundungan, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, hingga eksploitasi.

Ancaman terhadap anak di ruang digital juga menjadi salah satu hal yang perlu diantisipasi seiring semakin luasnya penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Perda Perlindungan Anak Mengacu pada Aturan Nasional

Dedie mengatakan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Bogor sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Dengan adanya perda tersebut, Pemkot Bogor diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menjalankan berbagai kebijakan perlindungan anak di tingkat daerah.

Pemkot Bogor Siapkan Implementasi Perda

Dedie menegaskan perda yang telah disahkan tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis.

Pemkot Bogor berkomitmen menerapkannya melalui berbagai kebijakan, program, pengawasan, pelayanan, serta koordinasi antarpemangku kepentingan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

“Mari kita jadikan Kota Bogor sebagai kota yang benar-benar aman bagi anak, bukan hanya layak untuk anak, tetapi mampu melindungi setiap anak dari kekerasan, penelantaran, perundungan, dan segala bentuk ancaman terhadap tumbuh kembangnya,” kata Dedie.