HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan penataan terhadap juru parkir (jukir) melalui program pembinaan secara bertahap.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan pembinaan tersebut dilakukan agar para juru parkir resmi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
Rencananya, pembinaan akan dilaksanakan setiap tiga bulan kepada seluruh juru parkir resmi yang beriperasi di wilayah Kota Bogor.
Menurut Jenal, pendapatan dari sektor parkir nantinya akan dikonversikan untuk mendukung pembangunan di Kota Bogor.
“Mereka kita libatkan tidak hanya sekadat petugas, tapi bagian dari pemerintah kota dalam meningkatkan pendpatan daerah yang fungsinya pendapatan itu dikonversi menjadi pembangunan untuk masyarakat Kota Bogor,” kata Jenal pada Senin, (3/8/2026).
Karcis Jadi Pembeda Parkir Resmi dan Parkir Liar
Jenal menjelaskan, salah satu bentuk pembinaan yang diberikan adalah memastikan setiap jurusan parkir resmi memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.
Langkah tersebut dilakukan untuk membedakan parkir resmi yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan parkir liar yang berpotensi menjadi praktik pungutan liar.
“Kalau pungli tanpa karcis atau parkir liar, itu kan jelas untuk pribadi, todak masuk menjadi pendapatan daerah, tidak menjadi konversi pembangunan daerah,” jelasnya.
“Kalau ini yang dikelola oleh Dishub yang dikerjasamakan dengan jukir kan kembali ke kas daerah melalui retribusi parkir,” tambahnya.
Targetkan PAD Parkir Rp 4 Miliar
Ia menambahkan, besaran setoran retribusi dari masing-masing juru parkir resmi berbeda-beda, tergantung luas area parkir dan jumlah kendaraan yang menggunakan lokasi tersebut.
Di kawasan Suryakencana, sekitar 50 juru parkir resmi telah dilengkapi dengan karcis parkir.
Setoran tertinggi yang tercatat dalam satu hari mencapai Rp 480.000, sedangkan pada akhir pekan rata-rata mencapai sekitar Rp 340.000.
Seluruh hasil retribusi tersebut kemudian disetorkan kepada petugas Dishub Kota Bogor.
“Yang lainnya rata-rata ya ada Rp 100.000 sampai Rp 120.000,” kata Jenal.
Pada 2026, Pemkot Bogor menargetkan pendapatan dari retribusi parkir di badan jalan (on street parking) sebesar Rp 4 miliar.
Hingga saat ini, realisasi pendapatan yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Tinggalkan Balasan