HAIJABAR.ID – Pemeriantah Kabupaten Bogor terus mempercepat penataan aset daerah sebagai langkah strategis untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang lebih terarah, akurat, dan berkelanjutan.

Pendataan dilakukan terhadap berbagai aset pemerintah, mulai dari Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan, cadangan tanah makam, hingga Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Pemkab Bogor Percepat Pendataan Aset Daerah

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, invetarisasi aset daerah bukan hanya kegiatan pencatatan administrasi, tetapi menjadi dasar penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.

Menurutnya, seluruh aset pemerintah harus memiliki data yang jelas sesuai kondisi nyata dilapangan.

Ia menjelaskan, pendataan dilakukan terhadap aset yang telah tercatat maupun aset yang masih membutuhkan penertiban administrasi.

Dengan memiliki data yang lengkap dan akurat, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan pembangunan secara lebih tepat sasaran.

“Tujuan utama inventasisasi ini adalah mewujudkan tertib administrasi aset daerah. Semua aset harus didata sesuai kondisi di lapangan agar kita memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan,” kata Rudy pada Selasa, (28/7/2026).

Inventarisasi Aset Jadi Acuan Penyusunan Kebijakan Pembangunan

Rudy menyebutkan, proses inventarisasi juga mencakup aset pemerintah yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pihak ketiga.

Menurutnya, seluruh informasi tersebut perlu dihimpun terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah administratif lanjutan.

Ia menegaskan, aset daerah yang memiliki potensi ekonomi dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.

Dengan begitu, kepemilikan aset tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Bogor, sementara pemanfaatannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Kalau ada aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat atau badan usaha, kita tidak ingin menghilangkan hak pemerintah. Yang dilakukan adalah menata administrasinya agar pemanfaatannya memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi potensi penerimaan daerah,” katanya.

Menurut Rudy, hasil inventarisasi aset nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan KUA-PPAS, hingga pembangunan berbagai fasilitas pelayanan publik.

Ia menambahkan, data tersebut juga akan mendukung perencanaan pembangunan fasilitas masyarakat, seperti sekolah, posyandu, kantor pemerintahan, dan infrastruktur lainnya.

Camat dan Desa Diminta Tuntaskan Pendataan Aset

Rudy meminta seluruh camat bersama pemerintah desa segera menyelesaikan pendataan aset di wilayah masing-masing.

Menurutnya, setiap rencana pembangunan harus memiliki dasar data yang valid agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain penataan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Bogor juga mempercepat pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan serta Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Pendataan tersebut diharapkan menghasilkan basis data yang akurat untuk mendukung optimalisasi pelayanan publik, penentuan prioritas pembangunan, serta pelaksanaan program bantuan perumahan di Kabupaten Bogor.