Pemkab Bogor Hentikan Produksi Minuman Beralkohol di Citeureup, Perusahaan Buat Surat Pernyataan
HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menghentikan kegiatan produksi minuman beralkohol yang berlokasi di Citeureup, Kabupaten Bogor.
Penghentian dilakukan setelah Pemkab Bogor melakukan peninjauan bersama tim gabungan perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan pemerintah daerah segera menerbitkan surat penghentian setelah memastikan kondisi di lapangan serta menelaah kewenangan yang dimiliki.
“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dilajukan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha dan kewenangan pemerintah daerah,” kata Ajat pada Selasa, (25/8/2026).
Peninjauan melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, serta unsur bagian perundang-undangan dan hukum.
Pemkab Terbitkan Surat Penghentian Produksi
Pengawasan dan pengendalian kegiatan produksi minuman beralkohol tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ajat menjelaskan, langkah penghentian dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus memastikan kegiatan usaha di Kabupaten Bogor berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap mengedepankan prosedur administratif serta kewenangan yang dimiliki dalam mengambil keputusan penghentian kegiatan produksi tersebut.
Pemkab Bogor juga akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penghentian produksi dengan melibatkan daerah terkait.
Ajat mengajak masyarakat menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menyerahkan penanganan persoalan hukum lainnya kepada aparat penegak hukum.
Perusahaan Nyatakan Hentikan Produksi hingga Perkara P-21
Sementara itu, perusahaan produsen minuman tersebut juga telah membuat surat pernyataan tertulis mengenai penghentian proses produksi minuman beralkohol.
Dalam Surat Pernyataan Nomor 011/ITSM/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani pimpinan perusahaan, disebutkan bahwa perusahaan akan menghentikan proses produksi minuman beralkohol berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyebut perkara berkaitan dengan dugaan penistaan agama oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada acara festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.
Perusahaan menyatakan penghentian proses produksi minuman beralkohol dilakukan sampai proses hukum perkara tersebut dinyatakan P-21.

Tinggalkan Balasan