Oknum ASN di Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis, Modus Medical Check Up
HAIJABAR.ID – Seorang pemuda di Kabupaten Cianjur yang baru saja menyelesaikan masa sekolah diduga menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis oleh seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FMH di salah satu puskesmas setempat.
Modus yang digunakan pelaku diduga dengan mengiming-imingi korban pekerjaan dan meminta menjalani medical check up di rumahnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Aparat kini telah menetapkan FMH sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum.
Dijanjikan Pekerjaan hingga ASN
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra membeberkan bagaimana pelaku menyusun skenario dengan memanggil korban ke kediamannya menggunakan alasan pemeriksaan kesehatan.
“Korban dihubungi untuk datang ke rumah. Dijanjikan bekerja. Tapi harus menjalani medical check up,” kata dia pada Rabu, (29/7/2026).
Menurut Fajri, korban awalnya dijanjikan bisa bekerja sebagai sopir di puskesmas. Setelah itu, pelaku kembali menawarkan posisi sebagai ASN di sebuah instansi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
“Dijanjikannya awalnya sopir, tapi kemudian ditawarkan jadi ASN. Informasinya ada nominal uang yang diminta, tapi tidak disanggupi. Masih kami dalami keterangannya terkait ini,” jelasnya.
Oknum ASN di Cianjur Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis
Korban yang percaya dengan tawaran tersebut kemudian mengikuti arahan pelaku untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Namun situasi berubah ketika pelaku meminta korban melepas seluruh pakaiannya dengan dalih pemeriksaan medis.
Menurut polisi, dalih tersebut digunakan pelaku untuk melakukan dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap korban.
“Dalih untuk memastikan kondisi kesuburan korban. Tapi korban tidak terimma dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata dia.
Saat ini FMH telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pelaku yang berstatus ASN perawat di puskesmas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Pemkab Cianjur Nonaktifkan Oknum ASN
Kasus tersebut langsung mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Cianjur. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur memastikan telah menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan oknum ASN tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Akos Koswara membenarkan bahwa FMH kini telah ditahan oleh kepolisian.
“Sudah tembusannya ada. Oknum ASN tersebut sudah ditahan kepolisian. Kasusnya terkait pelecehan seksual sesama jenis,” kata dia, Rabu (29/7/2026).
Akos mengatakan, pemerintah daerah telah menonaktifkan sementara FMH dari tugasnya sambil menunggu proses hukum dan persidangan selesai.
“Untuk saat ini kami menunggu proses hukum dan masa persidangan. Sekarang sudah dinonaktifkan dari tugasnya,” kata dia.
Terancam Dipecat Jika Divonis Bersalah
Ia menegaskan, apabila pelaku nantinya divonis bersalah dengan hukuman di atas dua tahun penjara, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai aturan, kalau vonisnya di atas 2 tahun sanksinya diberhentikan sebagai ASN,” kata dia.
Akos menyebut kasus ini menjadi yang pertama selama dirinya menjabat dan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memperkuat pembinaan terhadap seluruh ASN.
“Kalau selama saya menjabat, ini kasus pertama ASN melakukan aksi pelecehan seksual sesama jenis. Ini jadi bahan evaluasi kami dan nanti dilakukan pemebinaan lebih lanjut terhadap semua ASN di Cianjur,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan