HAIJABAR.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi bersama 25 organisasi masyarakat (ormas) Islam menyampaikan pernyataan sikap menolak segala bentuk perilaku seksual yang mereka kategorikan sebagai penyimpangan, termasuk Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Gueer (LGBTQ).

MUI Bekasi Bersama 25 Ormas Islam Tolak LGBTQ

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof KH Mahmud mengatakan pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap isu moralitas dan ketahanan bangsa.

“Memperhatikan perkembangan situasi nasional terkait moralitas, ketahanan bangsa maupun isu LGBTQ, kami secara tegas menolak perilaku seksual yang kami kategorikan sebagai penyimpangan tersebut,” kata Mahmud pada Minggu, (13/9/2026).

Menurut Mahmud, pernyataan sikap tersebut merupakan upaya organisasi keagamaan dan kemasyarakatan untuk mendorong langkah preventif dalam menjaga ketahanan keluarga, kehidupan sosial, serta nilai agama dan budaya masyarakat.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap ketahanan bangsa, keluargda dan generasi mendatang dengan tetap mengedepankan nilai agama, sosial, budaya serta penghormatan terhadap martabat manusia,” katanya.

MUI Bekasi Dorong Penguatan Keluarga dan Pendidikan

Dalam pernyataan tertulisnya, MUI Kabupaten Bekasi bersama ormas Islam dan ormas kemasyarakaatan menyebut perkembangan situasi nasional menjadi tantangan terhadap moralitas dan ketahanan bangsa.

Mereka menilai diperlakukan langkah preventif dan strategis agar masyarakat, khususnya keluarga dan generasi muda, mendapatkan penguatan nilai keagamaan, sosial, dan budaya.

“Kami memandang penting adanya langkah bersama yang terarah agar masyarakat, khususnya keluarga dan generasi muda, mendapatkan penguatan nilai-nilai keagamaan, sosial dan budaya dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkembang,” katanya.

Dasar pertimbangan MUI Kabupaten Bekasi dalam menyampaikan sikap tersebut mencakup Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Selain itu, MUI merujuk Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan serta Maklumat MUI Provinsi Jawa Barat Nomor A-421/DP-P-XII/VII/2026.

Mahmud mengatakan perhatian terhadap isu tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan generasi muda dengan pendekatan yang terukur serta sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendorong agar persoalan ini dihadapi melalui penguatan keluarga, pendidikan moral dan agama, serta sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Semua langkah tentu harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” tegas dia.

Minta Pemkab dan Polisi Perhatikan Perizinan

MUI Kabupaten Bekasi juga meminta Plt Bupati Bekasi dan Polres Metro Bekasi mempertimbangkan secara serius kegiatan yang terindikasi mengandung unsur LGBTQ dalam proses perizinan.

Mereka juga mendorong adanya pengawasan bersama dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

“Kami minta seluruh pihak mengedepankan pencegahan dan pembinaan. Pengawasan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tetap berdasarkan ketentuan hukum sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif,” katanya.

Mahmud yang pernah menjabat Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung periode 2015-2023 juga mendorong pemerintah daerah mengkaji pembentukan peraturan daerah berkaitan dengan fenomena LGBTQ.

Selain itu, ia meminta regulasi mengenai ketahanan keluarga diperkuat. Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun lingkungan keluarga yang kokoh dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita bersama-sama memperkuat ketahanan keluarga. Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk karakter, moral dan masa depan generasi bangsa,” kata dia.