HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membuka peluang bagi mantan sopir angkot untuk beralih profesi menjadi juru parkir (jukir).

Opsi tersebut disiapkan sebagai salah satu langkah lanjutan setelah para sopir mengikuti program padat karya.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, Pemkot Bogor saat ini tengah mengkaji penambahan sejumlah titik parkir baru.

Mantan sopir angkot yang berminat nantinya dapat ditempatkan sebagai jukir di titik-titik tersebut.

“Jadi ada langkah-langkah upaya terus yang saya cari, yang kami lakukan agar mereka setelah bekerja (padat karya) ini, ada langkah upaya lagi,” kata Jenal pada Kamis, (13/8/2026).

Ada 500 Lowongan Menanti

Jenal menyebut terdapat sekitar 500 lowongan jukir yang berpotensi diisi oleh mantan sopir angkot.

Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring rencana penambahan titik parkir di Kota Bogor.

“500 jukir yang ada di Kota Bogor, kita kalikan dua menjadi 1.000, setidaknya ada 500 jukir lowongan nanti bagi para pemudi jika mereka mau,” jelasnya.

Menurut Jenal, peluang tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan pekerjaan bagi para sopir angkot yang terdapat kebijakan penonaktifan angkot berusia 20 tahun ke atas.

Selain membantu membuka lapangan pekerjaan, keberadaan jukir di sejumlah titik juga dinilai dapat meningkatkan pengelolaan retribusi parkir sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

Pendapatan Parkir Dibagi 40 Persen untuk Pemkot dan 60 Persen Jukir

Dalam skema yang disiapkan, pendapatan dari retribusi parkir nantinya akan dibagi antara Pemkot Bogor dan jukir yang bertugas.

Sebanyak 40 persen dari pendapatan retribusi akan masuk ke pemerintah, sedangkan 60 persen diberikan kepada jukir.

Jenal mengatakan, penambahan titik parkir dan jukir juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir.

Ia kemudian membandingkan pengelolaan retribusi parkir di Kota Bogor dengan Kota Malang, Jawa Timur.

Menurutnya, pemungutan retribusi parkir di Kota Malang berlangsung hingga malam hari. Sementara di Kota Bogor, pemungutan retribusi selama ini hanya berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB.

“Di Malang pagi sampai malam dipungut retribusi. Di kita sampai jam 16.00 WIB sore doang. Jam 16.00 WIB sore sampai jam 22.00 WIB malam itu warga masyarakat dan tidak setor ke pemerintah,” ucap Jenal.

133 Sopir Angkot Ikut Program Padat Karya

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor mencatat sebanyak 133 sopir angkot terdampak penonaktifan angkot yang telah berusia 20 tahun ke atas.

Para sopir tersebut kemudian disiapkan mengikuti program padat karya yang digelar Pemkot Bogor sebagai salah satu bentuk dukungan bagi warga yang terdampak.

Fungsional Pengantar Kerja pada Disnaker Kota Bogor, Edwin Setyabudi, mengatakan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menunjukkan terdapat 133 sopir angkot yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program tersebut.

“Namun, data yang lengkap baru ada 133 orang. Kami sudah konfirmasi ke Dishub terkait hal tersebut,” kata Edwin pada 31 Juli 2026.

Program padat karya tersebut berlangsung selama 10 hari kerja. Peserta mendapatkan insentif sebesar Rp120.000 per hari, termasuk fasilitas makan dan minum serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Jenal sebelumnya mengatakan program tersebut tidak hanya menyasar sopir angkot, tetapi juga warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5, termasuk pengamen.

Dengan adanya opsi menjadi jukir, Pemkot Bogor berharap para mantan sopir angkot tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan setelah menyelesaikan program padat karya.