HAIJABAR.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jawa Barat (PBHI Jabar) mengkritik tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang menangkap sejumlah orang terkait dugaan penyebaran konten hoaks, kebencian, dan hasutan yang dinilai mengancam Presiden Prabowo.

LBH Bandung-PBHI Jabar Kritik Penangkapan Terkait Konten yang Mengancam Prabowo Dinilai Berlebihan

Kedua lembaga bantuan hukum tersebut menilai kegaduhan yang terjadi di ruang digital tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk mempidanakan seseorang.

Mereka menilai penegakan hukum terhadap konten digital harus tetap memperhatikan unsur tindak pidana serta hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan tindakan penangkapan tidak seharusnya hanya didasarkan pada kegaduhan yang muncul di media sosial.

“Terlalu berlebihan ya kalau berdasar kegaduhan di ruang digital seseorang bisa dipidana,” kata Heri pada Jumat, (7/8/2026).

LBH Bandung Soroti Potensi Kriminalisasi

Heri menilai apabila tindakan penangkapan terhadap warga terkait konten digital terus dilakukan tanpa mempertimbangkan unsur pidana secara menyeluruh, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi.

Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat membuka peluang munculnya regulasi maupun penggunaan teknologi yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi warga.

Heri juga sependapat dengan pernyataan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang sebelumnya menyebut kegaduhan di ruang digital tidak termasuk tindak pidana.

“Kan bias apa yang maksud (dimaksud) buat gaduh tuh,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak melakukan penangkapan secara sembarangan hanya berdasarkan konten yang beredar di ruang digital. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan yang jelas mengenai unsur pidana dalam setiap perkara.

PBHI Jabar: Kegaduhan Digital Tak Otomatis Jadi Pidana

Kritik serupa disampaikan Ketua Badan Pengurus PBHI Jabar Rizky Ramdani. Ia menegaskan bahwa pihaknya berpandangan kegaduhan yang terjadi di media sosial tidak secara otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“PBHI Jawa Barat memandang bahwa setiap kegaduhan di ruang digital tidak serta merta dapat dipidana,” kata Rizky.

Rizky mengatakan Indonesia merupakan negara hukum sehingga proses pemidanaan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selain itu, proses hukum juga harus didukung alat bukti yang cukup serta tetap mempertimbangkan hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas warga di ruang digital.

LBH Bandung dan PBHI Jabar pun menekankan pentingnya aparat penegak hukum memastikan setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena munculnya kegaduhan atau kontroversi di media sosial.