HAIJABAR.ID – Aksi penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, berujung penyegelan sebuah fasilitas olahraga padel dan kafe.
Pemilik usaha kini terancam diproses secara pidana setelah diduga membabat 10 pohon peneduh di atas trotoar demi kepentingan estetika usaha.
Kasus tersebut terungkap saat Wali Kota Bandung, Farhan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perempatan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit pada Jumat, (31/7/2026).
Di lokasi, Faarhan mendapati belasan pohon peneduh ditebang hingga rata dengan tanah di depan area lapangan padel.
Menyikapi temuan itu, Satpol PP Kota Bandung langsung memasang garis kuning sebagai tanda penyegelan.
Lapangan Padel di Bandung Disegel usai Tebang 10 Pohon Tanpa Izin
Farhan menegaskan tindakan menebang pohon tanpa izin tidak dapat ditoleransi karena melanggar aturan moratorium pemotongan pohon yang telah diberlakukan pemerintah Kota Bandung.
“Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat,” kata Farhan.
“Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi,” imbuhnya.
Menurut Farhan, penebangan pohon tersebut tidak hanya melanggar surat edaran morotarium pemotongan pohon, tetapi juga berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian,” ungkapnya.
Terancam Dipidana
Saat berada di lokasi penyegelan, Farhan mengaku geram melihat pohon-pohon peneduh kota ditebang tanpa izin.
“Wah ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan,” tambahnya.
Ia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan membawa kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat dan penegak hukum di bidang lingkungan hidup.
Farhan juga menduga pihak yang melakukan penebangan meraasa memiliki dukungan sehingga berani melanggar aturan yang berlaku.
“Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih yang melakukannya. Karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan