HAIJABAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan perkara ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Dengen Sprindik umum, KPK belum menetapkan tersangka baru. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang masih berjalan.
“Sprindik Umum. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini. Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, (10/9/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polri bernama Yayat Sudrajat alias Lippo sebagai saksi.
Ade Kuswara Didakwa Terima Suap Rp11,4 Miliar
Sebelumnya, Ade Kuswara didakwa menerima suap senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan yang dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Penerimaan uang tersebut diduga berlangsung pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Di antaranya Lippo Cikarang, restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, serta Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa.
Lokasi lainnya yakni rest area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau, Kabupaten Bekasi.
Jaksa menduga Ade Kuswara mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang dapat mengatur sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Paket pekerjaan tersebut diduga diarahkan agar dimenangkan perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan.
Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Berawal dari Pertemuan Usai Pilkada
Perkara tersebut bermula pada Desember 2024, setelah Sarjan mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Sarjan kemudian menemui Sugiarto dan meminta dipertemukan dengan Ade Kuswara. Tujuannya disebut untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pertemuan kemudian berlangsung di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin. Sarjan bersama Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat atas kemenangan dalam Pilkada.
Dalam pertemuan itu, Sarjan juga meminta maaf kepada Ade Kuswara karena tidak mendukungnya saat masa kampanye.
Sarjan kemudian menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, pengembangan perkara oleh KPK masih berlangsung dan hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam penyidikan tersebut.

Tinggalkan Balasan