Keracunan MBG Berulang, Mahfud MD: SPPG Harus Diproses Hukum
HAIJABAR.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan keracunan dalam program Makan Bergizi Geratis (MBG) seharusnya diproses secara hukum.
Mahfud menilai kasus keracunan MBG tidak cukup hanya diselesaikan dengan teguran atau sanksi administratif. Menurutnya, kejadian tersebut menyangkut keselamatan banyak orang sehingga dapat masuk ka ranah pidana.
“Iya dong, harusnya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat,” kata Mahfud pada Jumat, (11/9/2026) dalam podcast “Terus Terang” di YouTube.
Mahfud Soroti SPPG yang Hanya Ditegur
Mahfud mengaku heran karena SPPG yang menyebkan keracunan MBG disebut kerap tidak diproses secara hukum. Ia menilai sanksi yang diberikan selama ini hanya sebatas formalitas.
“Ya teguran basa-basi lah, formalitas pasti, ‘wah jangan gitu, jangan gitu lagi’ gitu. Tapi, apa coba sekarang bermunculan, tidak ada yang dipidanakan,” katanya.
Menurut Mahfud, kasus keracunan MBG dapat diproses secara pidana karena telah membahayakan keselamatan dan nyawa masyarakat.
“Itu jelas membahayakan keselamatan nyawa, ya kan,” tegasnya.
Selain proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, Mahfud mengatakan korban keracunan MBG juga memiliki opsi untuk mengajukan gugatan secara bersama-sama.
“Ya bisa. Saya kira, saya kira di, di masyarakat itu banyak lembaga-lembaga bantuan hukum, itu bisa konsultasi ke sana,” tutur dia.
Ratusan Siswa di Pati Keracunan MBG
Sejumlah kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan MBG sebelumnya terjadi di berbagai daerah. Bahkan, kejadian serupa dilaporkan berulang di sejumlah lokasi.
Di Pati, Jawa Tengah, sebanyak 269 orang dilaporkan mengalami gejala keracunan MBG hingga Kamis (10/9/2026).
Para korban merupakan pelajar MTs dan SMP di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Mereka mengonsumsi makanan MBG pada Selasa (8/9/2026), sebelum mulai mengalami keluhan kesehatan pada malam harinya hingga Rabu (9/9/2026).
Dari 269 orang yang dilaporkan mengalami gejala, sebanyak 59 orang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (13/8/2026).
Ratusan siswa dari sejumlah sekolah dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Hasil investigasi awal Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti penanganan bahan makanan berupa ikan yang digunakan dalam menu.
“Ikan basah tidak ditaruh ke dalam freezer, itu suatu kebodohan dan kelalaian,” tegas Kepala BGN Sudaryono.
Sebagai tindak lanjut, BGN menutup dapur penyedia makanan yang terkait dengan kejadian tersebut dan mencopot Kepala SPPG.
Sementara itu, keluarga korban masih menunggu tindak lanjut atas laporan hukum yang telah disampaikan ke Polres Tanah Karo.

Tinggalkan Balasan