HAIJABAR.ID – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rusmanto, menyambut baik sayembara berhadiah Rp 5 juta hingga Rp 50 juta yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, maling, jambret, maupun copet.

Menurut Pipit, program tersebut dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Ya, kami menyambut baik. Bapak Gubernur juga memiliki keinginan untuk memberikan motivasi kepada semua warga untuk berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas,” kata Pipit, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai sayembara tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif membantu menciptakan situasi keamanan yang kondusif.

“Artinya, Bapak Gubernur menyampaikan sayembara ya menurut saya, ini wujud pemberian semangat, motivasi kepada semua pihak, kecuali pihak kepolisian,” sambungnya.

Warga Diminta Serahkan Pelaku ke Polisi

Pipit menjelaskan pemberantasan aksi begal bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.

Warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan diminta segera menyerahkannnya kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Siapa tahu bertemu begal, tangkap, dan diserahkan ke kepolisian. Nanti kepolisian melaporkan Pak Gubernur sehingga akan dapat bonus,” katanya.

Warga Diminta Jangan Main Hakim Sendiri

Meski demikian,ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadao pelaku yang berhasil diamankan. Menurutnya, keselamatan semua pihak tetap harus menjadi prioritas.

“Pembelaan diri juga penting ya, pembelaan diri apabila melawan, tetapi kalau tidak melaean, diamankan dengan baik agar tidak banyak luka, tidak membahayakan bagi nyawa siapapun. Segera informasikan kepada kepolisian. Kepolisian wajib merespons secara cepat,” ungkap Pipit.

Sayembara Berhadiah Rp5 Juta hingga Rp50 Juta

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal, jambret, maling, maupun copet dan menyerahkannya kepada polisi dalam kondisi hidup.

Hadiah yang disiapkan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta, tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan pelaku.

Dedi juga menegaskan hadiah hanya diberikan apabila pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum, bukan melalui aksi main hakim sendiri.