Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp 5 Juta-Rp 50 Juta bagi Penangkap Begal, Ini Alasannya!
HAIJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan alasan di balik sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal, copet, jambret, hingga pelaku kejahatan jalanan.
Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp 5 Juta-Rp 50 Juta bagi Penangkap Begal
Menurutnya, hadiah uang sebesar Rp5 juta hingga Rp50 juta disiapkan untuk mendorong masyarakat lebih aktif menjaga keamanan lingkungan, bukan mengajak warga melakukan aksi main hakim sendiri.
Dedi menjelaskan, hadiah yang akan diberikan kepada warga yang memenuhi syarat.
Kemudian, pelaku kejahatan harus diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup dan telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses hukum.
“Karena tradisi bangsa kita itu tradisi hadiah. Di sekolah kalau ada ranking pertama, ranking pertamanya diumumin belajarnya suka rajin. kemudian daerah kalau dilombain suka rajin,” kata Dedi pada Jumat, (24/7/2026).
Menurutnya, konsep sayembara dipilih karena dinilai sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang lebih termotivasi ketika diberikan penghargaan atar partisipasi mereka.
Sayembara Ditujukan Cegah Main Hakim Sendiri
Dedi menjelaskan, keberadaan hadiah diharapan dapat mengubah cara masyarakat menghadapi pelaku kejahatan.
Ia ingin warga menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada polisi, bukan mengeroyok hingga menyebabkan kematian.
“Jadi logika sederhana, maling motor digebukin sampai mati. Kalau ada sayembara dari saya, ‘Eh nggak usah digeukin sampai mati, lumayan 10 juta udah dianterin.’ Itu kan secara psikologi akan mempengaruhi,” katanya.
Ia menilai skema tersebut juga dapat menghidupkan kembali budaya ronda dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan.
“Jadi ini dibuat untuk memicu orang juga untuk apa misalnya ronda, ‘Udah deh ngeronda aja, nanti kalau ada maling ayam kan lumayan tuh.’ Nah yang sepertiĀ itu kan harus dipicu warga kita, ya kan warga kita kan belum seperti warga di negara maju lainnya ya. Kita harus terus dimotivasi,” jelasnya.
Hadiah Hanya Diberikan Jika Pelaku Diserahkan Sesuai Prosedur
Dedi menegaskan hadiah tidak akan diberikan apabila pelaku mengalami pengeroyokan atau luka berat akibat aksi massa.
Pelaku harus diserahkan kepada kepolisian dalam kondisi yang layak agar proses hukum tetap berjalan.
“Ya kan harus diserahin, nggak boleh mereka dalam keadaan babak belur, Nggak boleh kan kalau lecet dikit ya mungkin boleh, tapi kalau babak belur kita nggak kasih hadiah, gitu loh,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa penerima hadiah harus memenuhi seluruh ketentuan, termasuk setelag pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Nanti yang diberi hadiah itu yang sudah memenuhi kualifikasi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres. Kalau dalam keadaan babak belur, ya tidak boleh. Tidak boleh mereka diserahkan dalam kadaan babak belur. Lecet sedikit mungkin boleh, tapi kalau babak belur, kita tidak kasih hadiah,” tegasnya.
Hadiah Bersumber dari Uang Pribadi
dedi juga menepis anggapan bahwa sayembara tersebut akan membuat masyarakay bertindak pragmatis hanya demi hadiah.
Menurutnya, pemberian insentif merupakan hal yang lazim untuk mendorong partisipasi publik.
“Pertama saya, mana sih yang sekarang tidak ada pragmatis? Orang bekerja juga ingin ada honor. Kalau kita menunggu wacana terus, tidak selesai-selesai. Buktinya baru semalam, sekarang patroli sudah mulai ramai,” katanya.
Ia memastikan, untuk tahap awal hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan akan menggunakan dana pribadi, bukan berasal dari APBD Jawa Barat.
“Udah dari saya dulu cukup. Nanti kalau kewalahan baru,” ucanya.

Tinggalkan Balasan