Jabar Targetkan 5,4 Juta Kepala Keluarga Pekerja Informal Dapat Jaminan Sosial pada 2027


HAIJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan sebanyak 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2027. Perluasan program tersebut akan dilakukan bersama pemerintah 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Saat ini, sekitar 1 juta pekerja informal telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jumlah tersebut akan diperluas untuk menjangkau lebih banyak pekerja informal yang belum memiliki perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan premi kepesertaan pekerja informal tersebut akan ditanggung Pemprov Jabar bersama pemerintah kabupaten dan kota.
“Di tahun 2027 kami menargetkan 5,4 juta kepala keluarga pekerja informal mendapat jaminan asuransi ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemprov dan pemerintah kabupaten kota di seluruh Provinsi Jawa Barat,” kata Dedi pada Senin, (21/9/2026).
Program tersebut menyasar pekerja sektor informal yang selama ini bekerja tanpa kepastian perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja. Kelompok pekerja yang menjadi sasaran antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, sopir, pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, pedagang asongan, asisten rumah tangga hingga kuli pikul.
Bagi pekerja informal, kecelakaan kerja dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga karena dapat menghentikan sumber penghasilan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial diperluas untuk memberikan perlindungan ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja.
Dedi mengatakan peserta akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan dan perawatan apabila mengalami kecelakaan kerja.
“Mereka mendapat jaminan, berobat gratis dibayarkan oleh asuransi ketenagakerjaan. Pengalaman yang lalu pekerja di Bekasi sampai Rp500 juta dibayarkan,” kata Dedi.
Selain biaya pengobatan dan perawatan, perlindungan juga diberikan kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan mencapai Rp72 juta.
Dua anak peserta juga mendapat jaminan pendidikan mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Sementara apabila peserta meninggal dunia karena sakit, keluarganya akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.
“Kemudian karena kematiannya disebabkan oleh sakit, maka mendapat asuransi sebesar Rp42 juta santunan pada keluarga,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan masyarakat yang bekerja di sektor informal dapat mengajukan kepesertaan melalui aplikasi Asuransi Aing yang tersedia di Sapa Warga.
“Untuk para kepala keluarga silakan gunakan aplikasi Asuransi Aing di Sapa Warga,” tutur Dedi.
Jika target 5,4 juta kepala keluarga tercapai, program tersebut diproyeksikan dapat memberikan perlindungan kepada sekitar 17 juta anggota keluarga pekerja informal di Jawa Barat.
Perluasan program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja informal sekaligus keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan mereka.
“Semoga program ini bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Jawa Barat untuk melindungi kepala keluarga yang bekerja dan anggota keluarganya,” pungkasnya.