13,3 Juta Pekerja Bakal Terima BSU Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya


HAIJABAR.ID – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Oktober-Desember 2026 kepada 13,3 juta pekerja. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan Rp 300.000 per bulan yang dicairkan sekaligus sebesar Rp 900.000.
Status penerima BSU 2026 nantinya dapat dicek secara online melalui ponsel. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengungkapkan secara lengkap kriteria maupun ketentuan penerima BSU untuk periode Oktober-Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sebelumnya telah memiliki ketentuan mengenai batas upah pekerja yang berhak menerima BSU.
“Sudah ada kita pernah melakukan kan itu untuk gaji di bawah Rp 3 juta sekian. Itu aja kan. Ada yang di rekening, baru ada yang existing, kita lihat aja ya ke depan,” kata Airlangga pada Selasa, (6/10/2026).
Meski aturan resmi untuk penyaluran kuartal IV 2026 belum dirilis secara lengkap, ketentuan yang pernah digunakan dalam penyaluran BSU sebelumnya akan menjadi salah satu acuan pemerintah.
Pada program BSU 2025, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang berhak menerima bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Saat itu, penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
BSU 2025 tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Namun, persyaratan tersebut merupakan ketentuan BSU 2025 dan belum dapat dipastikan menjadi syarat final untuk penyaluran BSU Oktober-Desember 2026 sebelum pemerintah menerbitkan aturan resminya.
Sembari menunggu ketentuan resmi, masyarakat dapat mengecek status BSU melalui sejumlah kanal yang disediakan pemerintah dan mitra terkait.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan langkah berikut:
Pengecekan melalui PosPay dapat dilakukan dengan cara:
Masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman dan aturan resmi pemerintah terkait kriteria BSU Oktober-Desember 2026. Ketentuan BSU 2025 dapat menjadi gambaran, tetapi belum tentu seluruh persyaratannya diterapkan kembali pada penyaluran tahun 2026.