HAIJABAR.ID – Seorang pria berinisial M (27) diduga menjadi korban penganiayaan saat menghadiri resepsi pernikahan di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Dalam kejadian tersebut, M diduga dianiaya oleh dua pria berinisial DAP (21) dan D (30).

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama rekannya berada sekitar 10 meter dari lokasi tenda resepsi.

Pria Dianiaya Pakai Batu Saat Hadiri Resepsi Pernikahan di Bekasi

Saat berada di sekitar area parkir, korban terlibat perselisihan dengan salah seorang pria yang berada di lokasi. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap korban.

“Saat korban berada dalam posisi terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke arah kepala korban,” kata Aliyani pada Selasa, (11/82026).

Akibat pemukulan tersebut, M mengalami luka pada bagian kiri kepala hingga mengeluarkan darah. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.

Polisi Tangkap 2 Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti.

“Dalam perkara tersebut, polisi menangkap dua tersangka,” kata Aliyani.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan bersama Bripka Rendy T.E. dan Brigpol Husni Mubarok.

Motif Masih Didalami

Dalam perkara itu, polisi turut mengamankan satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu lembar hasil visum.

“Motif kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban masih didalami pihak kepolisian,” kata Aliyani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Mereka disangkakan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Cabangbungin mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polisi 110.