HAIJABAR.ID – Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial S terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Kasus tersebut telah dilaporkan kepada polisi pada 20 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hinga akhirnya mengamankan S untuk menjalani proses hukum.

Ayah di Depok Diduga Perkosa Anak Kandung

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 di wilayah Kecamatan Cilodong.

“Unit VI PPA telah menangani perkara dugaan Tindak Pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP. Kejadian terjadi pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Kec. Cilodong, Kota Depok,” kata Oka pada Jumat, (14/8/2026).

Kasus tersebut kemudian diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.

Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan S yang diduga sebagai pelaku.

Pelaku Diduga Pisahkan Korban dari Adiknya

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap dugaan modus yang dilakukan tersangka.

Oka mengatakan, tersangka diduga terlebih dahulu memisahkan korban dari adiknya. Setelah itu, tersangka masuk ke kamar bersama korban dan mengunci pintu.

“Tersangka kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban dan memberikan uang sebesar Rp 200.000,” kata Oka.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta alat bukti dalam perkara tersebut.

Korban Berada dalam Perlindungan LPSK

Saat ini, korban telah mendapatkan perlindungan dari Lembaha Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Oka mengatakan, korban masih berada dalam pendampingan LPSK selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Masih ada. Di LPSK, sekarang,” kata Oka.

Sementara itu, S telah diamankan oleh kepolisian. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.