HAIJABAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyoroti kebijakan penempatan pelaksana tugas (plt) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
DPRD meminta pengisian jabatan sementara mempertimbangkan kesesuaian latar belakang pendidikan, kompetensi, dan rekam jejak kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Minta Jabatan Sesuai Kompetensi
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan, penunjukan plt seharusnya dilakukan berdasaran kemampuan dan kompetensi, bukan penilaian subjektif.
Menurutnya, aspek administrasi kepegawaian dan rekam jejak kinerja perlu menjadi pertimbangan utama.
“Setidaknya, penunjukan plt berdasarkan kemampuan dan kompetensi, bukan penilaian subjektif. Pertimbangannya harus mengacu pada administrasi kepegawaian dan rekam jejak kinerja,” kata Ade pada Jumat, (28/8/2026).
DPRD Bekasi Soroti Linearitas Jabatan Plt
Ade mengaku tidak mempermasalahkan siapa pun ASN yang menerima amanah sebagai plt.
Namun, menurutnya, pengisian jabatan tersebut seyogianya tetap mempertimbangkan kesesuaian konpetensi maupun rekam kinerja dengan posisi yang diemban.
Sorotan terhadap penempatan jabatan plt di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi muncul setelah dalam beberapa bulan terakhir terjadi sejumlah pengisian jabatan sementara yang menjadi perhatian masyarakat, pemerhati kebijakan publik, hingga kalangan birokrat.
Teranyar, posisi Plt Camat Cikarang Pusat diemban Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kemudian, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan diberikan kepada Kabid Ketenagakerjaan.
Selain itu, seorang kabid di Badan Pendapatan juga mendapat mandat sebagai Plt Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan).
Ade menilai, penempatan pejabat sementara pada posisi strategis dapat memengaruhi kinerja organisasi. Terlebih, sejumlah jabatan seperti kepala bidang dan sekretaris dinas berkaitan langsung dengan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pemerintah.
Karena itu, DPRD Kabupaten Bekasi meminta proses penunjukan plt dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mekanisme yang terukur juga dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi ASN dalam mengembangkan karier.
DPRD Akan Panggil BKPSDM dan TPK ASN
DPRD Kabupaten Bekasi berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Tim Penilai Kinerja ASN (TPK ASN).
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk duduk bersama dan mengevaluasi penempatan plt di lingkungan Pemkab Bekasi.
Evaluasi diharapkan dapat memastikan pengisian jabatan sementara selaras dengan kompetensi aparatur dan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Anggota TPK ASN Kabupaten Bekasi Iis Sandra Yanti mengatakan, BKPSDM telah menerapkan pendekatan manajemen talenta dalam melakukan pemetaan ASN.
Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah komponen untuk melihat kompetensi, kinerja, dan potensi setiap pegawai.
Menurut Iis, hasil pemetaan tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan penempatan ASN pada jabatan tertentu, termasuk posisi plt.
”Harapannya semua terukur. ASN yang berprestasi dan punya kompetensi jelas akan punya jenjang karier yang lebih pasti,” ucapnya.
Dengan evaluasi tersebut, penempatan plt di lingkungan Pemkab Bekasi diharapkan tidak hanya mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga memperhatikan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi agar pelayanan serta program pemerintah tetap berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan