HAIJABAR.ID – Program diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Sejak diberlakukan pada 1 Juli 2026, sebanyak 2422 wajib pajak telah memanfaatkan program tersebut hingga 31 Juli 2026.

Diskon PBB Hingga 100% di Bandung Diperpanjang Sampai Desember 2026

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung Andri Nurdin mengatakan, antusiasme masyarakat terlihat tinggi selama bulan Juli.

“Alhamdulillah masyarakat sangat antusias memanfaatkan program diskon pokok piutang ini. Dalam satu bulan sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2026 sudah ada 2.422 wajib pajak yang memanfaatkan pprogram tersebut,” kaya Andri pada Kamis, (5/8/2026).

Selama periode tersebut, Pemkot Bandung memberikan diskon pokok piutang PBB senilai Rp 1.823.463/296 kepada wajib pajak peserta program.

Kebijakan insentif itu juga berdampak positif terhdap penerimaan daerah yang mencapai Rp 307.657.224.973 hingga 31 Juli 2026.

Capaian tersebut memperkuat kontribusi sektor pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Andri berharap antusiasme masyarakat terus berlanjut karena program insentif tersebut masih berlangsung hingga 31 Desember 2026. Meski demikian, batas jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan tetap ditetapkan pada 30 September 2026.

Syarat Mendapatkan Diskon PBB hingga Desember 2026

Pada semester kedua 2026, Bapenda Kota Bandung menghadirkan dua bentuk insentif berupa diskon pokok piutang PBB dan penghapusan denda administrasi.

Skema diskon pokok piutang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tahun piutang yang dimiliki wajib pajak, yakni:

  • Piutang PBB tahun 1994-2012 memperoleh diskon pokok hingga 100%
  • Piutang PBB tahun 2013-2020 memperoleh diskon pokok sebesar 50%
  • Piutang PBB tahun 2021-2025 mempeeroleh diskon pokok sebesar 25% sesuai ketentuan.

Selain itu, seluruh denda administrasi atas piutang PBB juga dihapus sehingga wajib pajak hanya membayar pokok setelah mendapatkan potongan.

“Jadi masyarakat mendapatkan dua keuntungan sekaligus. Pokok piutangnya didiskon dan dendanya dihapus,” katanya.

Program insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2026, sementara batas jatuh tempo pembayaram PBB tahun berjalan tetap pada 30 September 2026.

Pemkot Bandung Harap Tunggakan PBB Berkurang

Menurut Andri, program tersebut menjadi solusi untuk menyelesaikan tunggakan PBB yang selama ini terus menumpuk.

Banyak masyarakat enggan melunasi piutang karena nilai pokok pajak membesar akibat akumulasi denda administrasi.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Bandung berharap semakin banyak warga melunasi tunggakan sehingga piutang PBB dapat ditekan.

Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan meningkatkan penerimaan daerah melalui kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Manfaatkan program insentif pajak dari Pemerintah Kota Bandung ini sebaik mungkin, program diskon pokok piutang tidak dilaksanakan setiap tahun, sehingga ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” jelasnya.