HAIJABAR.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Depok membuka peluang bagi para pekerja untuk memiliki rumah melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Program tersebut diperkenalkan kepada masyarakat dalam ajang J-EXPO 2026 yang digelar di Pesona Square, Depok, pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026.

Pameran perumahan terbesar di Kota Depok itu menghadirkan puluhan pengembang dari wilayah Depok, Bogor, Cibubur, hingga Tangerang serta didukung berbagai perbankan nasional maupun daerah.

Melalui kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan ingin memperluas akses kepemilikan rumah bagi para pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azil, mengatakan keikutsertaan pihaknya dalam J-EXPO 2026 merupakan bentuk komitmen untuk membantu pekerja memiliki hunian layak melalui Program MLT.

“Melalui J-EXPO 2026, kami ingin mendekatkan akses kepemilikan rumah kepada para pekerja. BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan yang dapat dimanfaatkan peserta untuk memperoleh pinjaman uang muka perumahan, fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), renovasi rumah, hingga kredit kontruksi,” kata Novarina pada Jumat, (31/7/2026).

Pinjaman Rumah BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 500 Juta

Novarina menjelaskan, Program MLT menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp 500 juta
  • Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp 150 juta
  • Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp 200 juta
  • Kredit kontruksi bagi pengembang perumahan yang memenuhi persyaratan bank penyalur.

Menurutnya, kepemilikan rumah merupakan kebutuhan dasar yang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan pengembang perumahan.

“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan pengembang perumahan diharapkan dapat menghadirkan solusi nyata bagi para pekerja. Kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki rumah yang aman, nyaman, dan berkualitas,” terangnya.

Syarat Dapat KPR dan Pinjaman Rumah BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang ingin memanfaatkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu:

  • Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun, dengan status kepesertaan aktif dan tertib membayar iuran.
  • Mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Belum memiliki rumah pribadi bagi peserta yang mengajukan fasilitas KPR maupun Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).
  • Memenuhi persyaratan dari bank penyalur dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari proses pengajuan pembiayaan.
  • Mendapatkan rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan fasilitas KPR maupun PUMP.
  • Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hanya dapat diajukan oleh peserta yang telah memiliki rumah pribadi atau rumah milik pasangan.
  • Fasilitas kredit konstruksi diperuntukkan bagi pengembang perumahan yang berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi persyaratan bank penyalur.

Novarina berharap semakin banyak pekerja yang mengetahui manfaat Program MLT dan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap semakin banyak pekerja yang mengetahui manfaat program MLT dan memiliki kesempatan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri,” pungkasnya.