HAIJABAR.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon terus memperluas pengelolaan parkir resmi dengan merangkul titik-titik parkir baru yang selama ini belum terdata.
Langkah tersebut ditempuh untuk menekan keberadaan parkir liar sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Dishub Cirebon Bidik Parkir Liar Masuk Pengelolaan Resmi
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon, Nunu Nugraha, mengatakan upaya penataan parkir telah dimulai sejak diterbitkannya Keputusan Bupati pada 2025 yang menetapkan 338 titik parkir resmi di bawah pengelolaan Dishub.
Memasuki 2026, jumlah tersebut terus bertambah dengan sekitar 40 titik parkir baru yang sedang dalam proses pembinaan.
“Potensi parkir baru selalu kami inventarisasi agar tidak berkembang menjadi parkir liar. Namun prosesnya tidak langsung diterapkan sebagai titik resmi karena harus melalui tahapan pendataan dan kajian terlebih dahulu,” kata Nunu pada Rabu, (29/7/2026).
Ia menjelaskan, Dishub lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada para juru parkir sebelum memasukkan suatu lokasi ke dalam pengelolaan resmi.
Petugas lapangan bersama koordinator melakukan komunikasi langsung dengan juru parkir untuk menghitung potensi pendapatan serta menyepakati besaran retribusi yang akan disetorkan kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, tidak semua juru parkir bekerja secara mandiri. Sebagian berada di bawah organisasi tertentu sehingga membutuhkan pendekatan yang berbeda.
Karena itu, Dishub memilih menghindari langkah represif pada tahap awal.
“Kami belum melakukan pemaksaan. Yang kami lakukan sekarang adalah mitigasi supaya tidak terjadi gerakan antara petugas dengan juru parkir di lapangan,” katanya.
Penertiban Parkir Liar Dimulai Agustus 2026
Saat ini Dishub mencatat sekitar 530 juru parkir yang bertugas di Kabupaten Cirebon baik di kawasan pasar maupun parkir di tepi jalan umum.
Dalam satu lokasi parkir, jumlah petugas bisa lebih dari satu orang karena menyesuaikan sistem pembagian waktu kerja.
Meski mengedepankan pembinaan, Dishub memastikan penertiban terhadap parkir liar tetap akan dilakukan.
Operasi tersebut akan melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP sebagai bagian dari penegakan aturan.
Penindakan dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Agustus 2026 setelah menyesuaikan ketersediaan anggaran.
Realisasi PAD Parkir Masih Jauh dari Target
Di sisi lain, Nunu mengakui realisasi PAD dari sektor parkir masih jauh dari target.
Dari target Rp2,6 miliar pada 2026, hingga saat ini pendapatan yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp700 juta.
Menurut perhitungan Dishub, potensi maksimal pendapatan dari sekitar 381 titik parkir yang diproyeksikan dikelola tahun ini hanya berkisar Rp1,6 miliar.
Kondisi tersebut membuat target yang ditetapkan pemerintah daerah dinilai sulit tercapai.
“Salah satu upaya meningkatkan PAD adalah melalui penindakan terhadap parkir liar agar mereka masuk ke dalam pengelolaan resmi. Dengan begitu kebocoran retribusi bisa ditekan dan penerimaan daerah dapat meningkat,” jelas Nunu.
Dishub juga terus memantau kemunculan titik parkir baru yang dilaporkan petugas lapangan setiap pekan.
Namun, suatu lokasi baru akan diusulkan menjadi titik parkir resmi apabila aktivitasnya dinilai stabil dan berpotensi beroperasi dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan