HAIJABAR.ID – Seorang pria berinisial AM dibawa keluarga mantan pacarnya, S, ke Polsek Parung, Bogor, Jawa Barat. AM dibawa ke kantor polisi setelah diduga menyebarkan konten pribadi mantan pacarnya melalui media sosial.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan AM dan S sebelumnya berkenalan melalui media sosial pada Mei 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan pribadi.

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua pihak berkenalan melalui media sosial pada Mei 2026 dan menjalin hubungan pribadi,” kata Maman pada Selasa, (18/8/2026).

Diduga Sebar Konten Pribadi Mantan Pacar

Maman menjelaskan, hubungan keduanya kemudian mengalami kerenggangan hingga akhirnya berakhir. Setelah itu, komunikasi antara AM dan S disebut terputus.

“Seiring berjalannya waktu, hubungan kedua pihak mengalami kerenggangan hingga akhirnya komunikasi terputus,” katanya.

Persoalan muncul setelah AM diduga mengunggah tangkapan layar konten pribadi S ke media sosial. Unggahan tersebut juga disebut disertai dengan tuduhan tertentu.

Keluarga S yang mengetahui unggahan tersebut kemudian mendatangi dan membawa AM ke Polsek Parung untuk meminta klarifikasi.

“Unggahan tersebut kemudian diketahui oleh keluarga yang bersangkutan. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga perempuan mendatangi dan membawa pihak laki-laki ke Polsek Parung untuk dilakukan klarifikasi dan mediasi,” kata Maman.

Polisi Lakukan Klarifikasi dan Mediasi

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap permasalahan yang terjadi antara AM dan S. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan keduanya disebut berlangsung atas kesepakatan bersama dan kedua pihak telah berusia dewasa.

Namun, terkait dugaan pencemaran nama baik, ancaman, maupun penyebaran konten pribadi melalui media elektronik, polisi menjelaskan bahwa penanganannya perlu disesuaikan dengan wilayah hukum tempat peristiwa tersebut terjadi.

“Adapun terkait dugaan pencemaran nama baik, ancaman, maupun penyebaran konten pribadi melalui media elektronik, locus delicti (tempat kejadian perkara) dan kewenangan penanganannya perlu disesuaikan dengan wilayah hukum yang berwenang,” jelasnya.

Sepakat Tidak Lanjut Proses Hukum

Polsek Parung kemudian merekomendasikan pihak perempuan untuk mendatangi kantor polisi yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah hukum tempat kejadian apabila ingin melanjutkan perkara tersebut.

Meski demikian, dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk sementara tidak menempuh proses hukum.

Pihak keluarga S sepakat tidak membuat laporan dengan syarat AM tidak kembali menyebarkan ataupun memperlihatkan konten pribadi yang berkaitan dengan S kepada orang lain.

“Dalam kesepakatan yang dicapai, pihak keluarga perempuan untuk sementara tidak menempuh proses pelaporan, dengan syarat pihak laki-laki tidak lagi menyebarkan maupun memperlihatkan konten pribadi yang berkaitan dengan pihak perempuan kepada pihak lain,” pungkas Maman.