HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Persedaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemkab Bogor memberikan relaksasi berupa penghapusan denda PBB-P2 hingga tahun pajak 2025.

Program tersebut berlaku terbatas selama satu pekan, yakni mulai 14 hingga 21 Agustus 2026. Selama periode tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan dan cukup melunasi pokok PBB-P2 yang menjadi kewajibannya.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat sekaligus bagian dari perayaan HUT ke-81 RI.

“Pemerintah Kabupaten Bogor menghadirkan program relaksasi PBB-P2 sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia,” kata Rudy pada Jumat, (14/8/2026).

Denda PBB-P2 di Kabupaten Bogor Dihapus, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

Melalui program relaksasi ini, masyarakat Kabupaten Bogor yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 hingga tahun pajak 2025 dapat memanfaatkannya untuk menyelesaikan tunggakan.

Penghapusan diberikan khusus terhadap denda atau saksi akibat keterlambatan pembayaran. Degan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 sesuai kewajibannya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sebelumnya terkendala membayar tunggakan karena adanya tambahan denda.

Rudy mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung dalam waktu terbatas.

“Saya mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan program ini. Ayo, jangan sampai terlewat, mulai tanggal 14 Agustus 2026 sampai dengan 21 Agustus 2026,” katanya.

Berlaku Hanya Sampai 21 Agustus 2026

Masyarakat yang ingin memanfaatkan penghapusan denda PBB-P2 dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat selama periode relaksasi berlangsung.

Pemkab Bogor mengingatkan agar masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 21 Agustus 2026.

Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Bogor memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenugi kewajiban perpajakan daerah.

Selain membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan ranpa tambahan denda, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2.

Dengan adanya relaksasi ini, warga Kabupaten Bogor yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025 memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.