Dedi Mulyadi Apresiasi AMPB Usai Demo RUU Perampasan Aset, Soroti Potensi Penyalahgunaan Wewenang
HAIJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengapresiasi sikap Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menyampaikan aspirasi terkait pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Dedi menilai keputusan AMPB meninggalkan lokasi setelah menyampaikan aspirasi dan mendapat respons merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa AMPB menyampaikan pendapat secara tertib dan tidak terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di Jakarta.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas ketepatan keputusan yang diambil oleh Mas Botok dan seluruh teman-teman AMPB setelah aspirasinya diterima, kemudian menyampaikan kepada publik dan meninggalkan tempat sehingga terbebas dari fitrah orang-orang yang melakukan rusuh di Jakarta,” katanya pada Jumat, (28/8/2026).
Bisa Bedakan Aksi Aspirasi dan Kerusuhan
Dedi menilai penyampaian aspirasi perlu dibedakan dari tindakan yang dapat memicu kerusuhan dan membuat situasi tidak kondusif.
Menurut dia, masyarakat dapat melihat perbedaan antara aksi yang dilakukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Kita bisa membedakan mana yang bekerja dengan hati demi kepentingan bangsa, mana yang bekerja demi kepentingan kelompok, golongan, membuat stabilitas tidak nyaman, rasa takut, dan akhirnya menurunkan daya dukung ekonomi,” katanya.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa aksi AMPB yang menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat disamakan dengan kerusuhan yang terjadi di Jakarta.
Ia kemudian menyampaikan selamat bekerja kepada pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III DPR RI, serta seluruh anggota DPR yang saat ini terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dukung RUU Perampasan Aset
Di sisi lain, Dedi Mulyadi menyatakan mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Namun, ia meminta agar aturan tersebut tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan.
“RUU Perampasan Aset memiliki potensi penyalahgunaan pasal yang bisa digunakan oleh oknum penyidik terhadap terperiksa,” jelasnya.
Karena itu, Dedi berharap potensi penyalahgunaan tersebut dapat dikurangi sebelum RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset harus benar-benar digunakan untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
“Sehingga pasal tersebut bisa diminimalisasi yang pada akhirnya setelah disahkan, RUU itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu, tetapi murni untuk pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Diketahui, Dedi Mulyadi saat ini tengah menghadiri Jambore Nasional Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) 2026 di Plaza Lapangan Tembak Jakabaring Sport City, Kota Palembang.

Tinggalkan Balasan