Dosen ASN di Bandung Curhat ke MK: Gaji Tak Cukup Biayai Hidup, Terpaksa Jualan demi Keluarga
HAIJABAR.ID – Kisah perjuangan seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bandung menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, (6/7/2026).
Imam Ahmad, yang hadir sebagai saksi pemohon dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026, mengungkapkan kesejahteraan dosen ASN masih jauh dari kata layak hingga memaksanya mencari penghasilan tambahan dengan berjualan.
Dosen ASN di Bandung Curhat ke MK
Di hadapan majelis hakim konstitusi, Imam mengawali kesaksiannya dengan menggambarkan panjangnya perjuangan dosen untuk memperoleh kesejahteraan.
“Perjalanan menuju kesejahteraan dosen sangat panjang dan penuh ketidakadilan. Sementara kewajiban profesional telah dimulai sejak hari pertama,” kata Imam dikutip pada Senin, (6/7/2026).
Imam menceritakan perjalanan karirnya dimulai oada 2013 setelah lulus dari Universitas Pendidikan Indonesia. Saat itu ia bekerja sebagai guru honorer di Jawa Barat dengan penghasilan sekitar Rp 2 juta per bulan.
Dari penghasilan tersebut, ia menyisihkan uang sedikit demi sedikit demi mewujudkan cita-citanya melanjutkan pendidikan magister dan menjadi dosen.
“Saya lulusan kampus pendidikan, saya dididik untuk menjadi guru atau dosen dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ucap Imam.
Setelah menyelesaikan pendidikan S2 pada 2017, Imam mengikuti seleksi CPNS dosen yang menurutnya sangat kompetitif.
“Bayangkan, posisi saya saja dulu adalah salah satu banding 30. Artinya saya harus mengalahkan 30 rekan saya lainnya, baik yang S2 atau S3,” ungkapnya.
Usahanya membuahkan hasil. Pada 2019 ia diterima sebagai CPNS dosen di salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung. Namun, kebanggaannya berubah menjadi keterkejutan ketika mengetahui besaran penghasilan yang diterimanya.
Sebagai CPNS, ia hanya menerima 80 persen gaji pokok. Setelah ditambah berbagai tunjangan, total penghasilannya berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan. Saat itu Imam sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak.
“Saya saat itu kaget, ternyata gaji CPNS dosen yang pendidikannya S2, yang sudah mengikuti seleksi yang begitu sulit, hanya selisih beda dikit dengan guru honorer di Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Setelah diangkat menjadi PNS penuh, penghasilannya meningkat menjadi sekitar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Dua tahun kemudian, ia baru memperoleh tunjangan jabatan fungsional pertama sebesar Rp375 ribu setelah memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan mengumpulkan 10 angka kredit.
“Yang Mulia, tinggal di Kota Bandung. S2 itu sudah punya istri, rata-rata sudah mau menikah, dan sudah punya anak. Tapi saya, PNS, hanya gaji Rp3,3 juta. Itu sudah gaji plus tunjangan. Bukan hanya gaji pokok,” katanya.
Terpaksa Jualan demi Keluarga
Menurut Imam, penghasilan tersebut tidak mencukupi kebutuhan hidup keluarganya di Kota Bandung.
Biaya kontrakan rumah yang layak agar mahasiswa dapat datang untuk bimbingan mencapai sekitar Rp25 juta per tahun atau lebih dari Rp2 juta per bulan.
Sementara kebutuhan makan, transportasi, istri, dan anak terus berjalan.
“Terjadi kesenjangan,” keluhnya.
Untuk menambah pemasukan, Imam bersama istrinya berjualan bubur bayi dan pakaian anak setiap pelaksanaan Car Free Day (CFD). Produk tersebut dibeli secara daring lalu dijual kembali secara langsung.
“Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan,” tegasnya.
Imam mengatakan kondisi serupa juga dialami banyak dosen lain. Ia menyebut ada rekannya di Politeknik Negeri Bandung yang menjadi pengemudi ojek daring setelah mengajar.
Rekan lainnya di Kalimantan bekerja sebagai kuli bangunan, sementara ada pula dosen yang menjadi tenaga pemasaran perumahan atau mengajar di empat hingga lima kampus untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Ia pun pernah menjalani aktivitas mengajar berpindah-pindah kampus sejak pagi hingga sore hari.
Di sela perjalanan, ia hanya sempat membersihkan diri di kamar mandi sebelum kembali mengajar di kelas berikutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut justru mengurangi kesempatan dosen menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara optimal.
“Mahasiswa sering WhatsApp saya, di luar jam kerja untuk bimbingan. Terkadang saya tolak, karena saya sedang bekerja di luar. Saya tidak ceritakan kepada mahasiswa saya, karena saya ingin menjaga juga marwah seorang dosen,” ucapnya.
Soroti Tunjangan dan Tutup Kesaksian dengan Kisah Mengharukan
Dalam persidangan, Imam juga menyoroti kecilnya tunjangan jabatan fungsional dosen yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Sebagai asisten ahli, ia hanya menerima tunjangan Rp375 ribu per bulan. Besaran tunjangan tersebut meningkat menjadi Rp700 ribu untuk lektor, Rp900 ribu bagi lektor kepala, dan Rp1,35 juta untuk guru besar.
Padahal, menurutnya, tuntutan akademik yang harus dipenuhi sangat besar, mulai dari menyusun buku, melakukan penelitian, publikasi ilmiah, hingga memenuhi angka kredit sehingga tidak sebanding.
“Bapak/Ibu, mohon maaf saya cukup emosional. Karena ada komentar bahwa ini tuh layak. Bahwa ini tuh sudah sesuai standar. Standar yang mana? Guru Besar Rp1,35 juta? Padahal untuk mencapai Guru Besar itu susah sekali. Tidak sesuai dengan tunjangan yang diberikan,” tegas Imam.
Ia juga menyinggung munculnya tagar #JanganJadiDosen yang ramai disuarakan sejak 2024.
Menurutnya, fenomena tersebut muncul karena banyak dosen merasa kesejahteraannya tidak sebanding dengan tanggung jawab profesinya.
Meminta Keadilan
Di akhir kesaksian, Imam menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan keadilan agar dosen dapat mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat tanpa dibayangi persoalan ekonomi.
Suasana sidang menjadi haru ketika Imam menceritakan latar belakang keluarganya. Ia mengaku dibesarkan oleh ayah dan ibu yang berprofesi sebagai pedagang sayur.
Sebagai anak, ia pernah bercita-cita memberikan gaji pertamanya kepada kedua orang tuanya sebagai bentuk terima kasih atas perjuangan mereka membiayai pendidikannya hingga meraih gelar magister.
Namun, keinginan itu tidak pernah terwujud karena penghasilannya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Ketika saya sudah S2, menjadi dosen, sangat ingin menyisihkan gaji saya untuk orang tua saya. Jujur, Yang Mulia, saya tidak sempat memberikan gaji pertama saya untuk orang tua saya yang seorang penjual sayur. Karena gaji saya hanya segitu adanya tadi,” tutup Imam.

Tinggalkan Balasan