HAIJABAR.ID – Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus kecelakaan yang melibatkan KA Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.
Berkas perkara kasus tersebut kini telah dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia mengatakan berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan kembali dikirimkan ke kejaksaan.
“Berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa dan dikirimkan kembali kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” kata Gefri pada Kamis, (10/9/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sopir taksi berinisial RRP sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, RRP tidak dilakukan penahanan.
“Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi kota telah menetapkan pengemudi taksi berinisial RRP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.
Kronologi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
Kecelakaan terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, (27/4/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya mengalami luka-luka.
Saat kejadian, taksi yang dikemudikan RRP sempat terhenti di tengah rel kereta api yang berada tak jauh dari Stasiun Bekasi Timur. Taksi tersebut disebut berhenti akibat masalah korsleting.
Taksi kemudian tertemper KRL yang melaju dari arah Cikarang menuju Jakarta. Setelah bertabrakan dengan taksi, KRL tersebut terhenti di tengah rel.
Pada saat bersamaan, terdapat KRL lain yang melaju ke arah Cikarang dan terhenti di Stasiun Bekasi Timur akibat insiden antara KRL arah Jakarta dan taksi.
KRL yang terhenti di Stasiun Bekasi Timur itu kemudian ditabrak KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah Jakarta.
Polisi kemudian menetapkan sopir taksi RRP sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam kecelakaan tersebut. Berkas perkara kini telah kembali dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk proses selanjutnya.

Tinggalkan Balasan