HAIJABAR.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi lapangan ke tujuh perusahaan untuk memeriksa dokumen perizinan penggunaan air tanah sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah.

Inspeksi yang digelar pada Kamis itu melibatkan Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Bapenda Bekasi Sidak 7 Perusahaan

Tujuh perusahaan yang diperiksa meliputi PT Adhimix PCI, Coca Cola, Bali Hai, Niramas Utama, Delta Djakarta, Hotel Swiss Belinn, dan Adhimix RMC.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah,” kata Iwan Ridwan pada Kamis, (23/7/2026).

Hasil pemeriksaan menunjukan sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, petugas masih menemukan beberapa sumber air tanah yang belum mengantongi izin resmi.

Di PT Adhimix, misalnya, perusahaan yang memiliki izin untuk satu sumur, sementara terdapat tiga sumur yang digunakan.

“Di Adhimix izinnya cuma satu sumur, padahal ada tiga, nah yang duanya kita minta bikin surat pernyataan untuk segera mengurus izin supaya nanti bisa dipungut pajak air tanahnya,” katanya.

Selain itu, tim juga menemukan sumur yang sudah tidak lagi digunakan tetapi belum ditutup secara resmi.

Perusahaan diminta segera mengajukan permohonan penutupan sumur kepada pemerintah sesuai prosedur yang berlaku.

Meter Air Coca Cola Ikut Diperiksa

Pada inspeksi di PT Coca Cola, tim gabungan turut memeriksa meter air untuk memastikan penggunaan air tanah tetap sesuai dengan batas debit yang diizinkan.

Meski seluruh dokumen perusahaan dinyatakan lengkap, pengawasan tetap dilakukan sebagai bentuk pengendalian pemanfaatan air tanah.

“Coca Cola ada 14 sumur, tiap sumur ada batasan debit, tidak boleh lebih dari seribu meter kubik sebulan. Jadi otomatis dia berpindah ke sumur lain. Tadi di cek meternya oleh petugas dari provinsi,” kata Iwan.

Ia menjelaskan, saat ini pengawasan difokuskan pada perusahaan di luar kawasan industri karena sebagian besar perusahaan di dalam kawasan industri telah menggunakan jaringan perpipaan yang memanfaatkan air permukaan.

Bapenda Kabupaten Bekasi optimistis penertiban tersebut akan meningkatkan penerimaan pajak air tanah.

Objek pajak yang sebelumnya belum memiliki izin nantinya akan masuk sebagai wajib pajak.

“Kami berharap penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan dari sektor pajak air tanah secara signifikan karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nanti masuk sebagai wajib pajak. Penambahan lumayan, setiap bulan rata-rata di atas Rp1 juta per sumur,” ujarnya.

Pengawasan Berlanjut ke Reklame

Selain pajak air tanah, Bapenda juga mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban pajak daerah lainnya, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak restoran bagi sektor perhotelan.

“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi agar seluruh kewajiban perpajakan daerah dipenuhi secara tertib,” kata Iwan.

Pengawasan akan terus berlanjut dengan menyasar objek pajak lainnya. Dalam waktu dekat, Bapenda akan melakukan inspeksi terhadap sejumlah reklame di kawasan Grand Wisata, Tambun.

“Besok ke Tambun kami akan cek reklame di kawasan Grand Wisata. Kami datangi wajib pajak yang memang sudah kami data itu belum ada izinnya. Nanti di reklame itu akan kami pasang stiker belum bayar pajak,” pungkasnya.