HAIJABAR.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi lapangan ke tujuh perusahaan untuk memeriksa dokumen perizinan penggunaan air tanah sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah.
Inspeksi yang digelar pada Kamis itu melibatkan Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Bapenda Bekasi Sidak 7 Perusahaan
Tujuh perusahaan yang diperiksa meliputi PT Adhimix PCI, Coca Cola, Bali Hai, Niramas Utama, Delta Djakarta, Hotel Swiss Belinn, dan Adhimix RMC.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.
“Kegiatan hari ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan sekaligus upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah,” kata Iwan Ridwan pada Kamis, (23/7/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukan sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, petugas masih menemukan beberapa sumber air tanah yang belum mengantongi izin resmi.
Di PT Adhimix, misalnya, perusahaan yang memiliki izin untuk satu sumur, sementara terdapat tiga sumur yang digunakan.
“Di Adhimix izinnya cuma satu sumur, padahal ada tiga, nah yang duanya kita minta bikin surat pernyataan untuk segera mengurus izin supaya nanti bisa dipungut pajak air tanahnya,” katanya.
Selain itu, tim juga menemukan sumur yang sudah tidak lagi digunakan tetapi belum ditutup secara resmi.
Perusahaan diminta segera mengajukan permohonan penutupan sumur kepada pemerintah sesuai prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan