Balita 4 Tahun di Bekasi Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Polisi Ungkap Luka Lebam hingga Luka Bakar
HAIJABAR.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Bekasi. Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya, DM (19), di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya.
Balita 4 Tahun di Bekasi Diduga Dianiaya Ibu Tiri
Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara. Sementara itu, polisi telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban yang merupakan anak sambung pelaku ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kini balita perempuan itu menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara,” kata Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhsan Putro Wosono, Senin (13/7/2026).
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang diduga menjadi korban kekerasan.
“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit dan menemukan adanya sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan,” ujarnya, Senin (14/7/2026).
Polisi Temukan Dugaan Kekerasan Berulang
Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut.
Selain itu, petugas juga menemukan luka lecet serta luka bakar pada bagian bokong yang dinilai tidak sesuai dengan penyebab kecelakaan biasa.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan kekerasan terhadap korban telah berlangsung berulang kali sejak Mei hingga awal Juli 2026.
Menurut pengakuan awal tersangka, tindakan tersebut dilakukan dengan alasan untuk mendisiplinkan korban.
“Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan antara lain memukul menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” kata Ikhlas.
Sebelum diamankan, pelaku sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka-luka pada tubuh korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi.
Namun, dokter menemukan kondisi luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Polisi Dalami Motif Pelaku
Penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan pelaku diduga dipicu persoalan pribadi terhadap suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban.
“Saat kejadian, korban tinggal bersama ibu tiri dan seorang adik sambungnya yang masih berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban sedang bekerja di luar negeri dan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami putrinya,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya. Polisi berkoordinasi dengan Dinas P3A serta UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.
Terancam 5 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti mengakibatkan luka berat, pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga karena pelaku merupakan orang tua tiri korban.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran, sehingga dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan