HAIJABARID – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Bersama dua tersangka lainnya, yakni ED dan B, NY kini telah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjalani proses hujum lebih lanjut.
Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi.
“Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama Tersangka NY, ED, dan B,” kata Kepala Seksi Intelijen, Fajar Gigih Wibowo pada Kamis, (30/7/2026).
Ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang. Polres Metro Bekasi melakukan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Tiga Tersangka Ditahan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Fajar menjelaskan, penahanan dilakukan karena telah terpenuhinya syarat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan