HAIJABARID – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.

Bersama dua tersangka lainnya, yakni ED dan B, NY kini telah ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjalani proses hujum lebih lanjut.

Anggota DPRD Bekasi Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi.

“Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama Tersangka NY, ED, dan B,” kata Kepala Seksi Intelijen, Fajar Gigih Wibowo pada Kamis, (30/7/2026).

Ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang. Polres Metro Bekasi melakukan tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Tiga Tersangka Ditahan dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Fajar menjelaskan, penahanan dilakukan karena telah terpenuhinya syarat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Upaya penahanan tersebut didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh penyidik, serta telah melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (29/7) malam usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif,” kata Aliyani.

Ketiganya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.

Keluarga Korban Kawal Proses Hukum hingga Persidangan

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum.

“Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, menyampaikan apresiasi atas penahanan yang akhirnya dilakukan terhadap para tersangka. Menurutnya, pihak keluarga akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan selesai.

“Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan. Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai,” kata Nancy.