HAIJABAR.ID – Aksi pencurian dump truck di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil digagalkan polisi. Dua pelaku berinisial Muhamad Iqbal alias Baban (23) dan Aksas Raihan (23) ditangkap hanya dua jam setelah menjalankan aksinya.
Kapolsek Rumpin Kompol Suyoko mengatakan kedua pelaku diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.
“Telah dilakukan pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku dua orang atas nama MI dan AR,” ujar Suyoko, Rabu (15/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban memarkirkan dump truck Mitsubishi berwarna kuning di pinggir Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Polisi Temukan Dump Truck di Lahan Kosong
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan dump truck hasil curian tersebut terparkir di sebuah lahan kosong di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin.
Tak jauh dari lokasi kendaraan ditemukan, petugas kemudian meringkus kedua pelaku yang sedang bersembunyi di rumah warga sekitar.
“(Kemudian Polsek Rumpin) melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan satu unit kendaraan Mitsubishi dump truck warna kuning sedang terparkir di lahan kosong di Desa Rabak, Kecamatan Rumpin,” kata Suyoko.
Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dump truck dan kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi.
“Kemudian, kedua pelaku kita amankan di rumah warga, tidak jauh dari posisi dump truck diparkir. Betul, pelaku merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan berupa dump truck dan kunci letter T,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Parung Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kemudian piket Reskrim mengamankan pelaku dan berikut barang bukti untuk dibawa ke Polsek Rumpin. Kemudian berkoordinasi dengan Polsek Parung Panjang dan menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Suyoko.

Tinggalkan Balasan