HAIJABAR.ID – Warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izim Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Satlantas Polres Metro Bekasi pada Selasa, (7/7/2026).
Berdasarkan jadwal yang dirilis Satlantas Polres Metro Bekasi, layanan SIM Kelilinh hari ini berlokasi di Kantor Polsek Setu. Pelayanan dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu datang ke kantor Satpas.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi 6-11 Juli 2026
Berikut jadwal kayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diantaranya:
- Senin, 6 Juli 2026: Kantor Polsek Babelan
- Selasa, 7 Juli 2026: Kantor Polsek Setu
- Rabu, 8 Juli 2026: Burger King Gading Terrace Karang Satria
- Kamis, 9 Juli 2026: Tidak beroperasional
- Jumat, 10 Juli 2026: Pospol Megaregency Serang Baru
- Sabtu, 11 Juli 2026: Tidak beroperasional
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah persyaratan berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi SIM
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Surat keterangan sehat
Perpanjangan SIM Juga Bisa Dilakukan di Satpas
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Deltamas maupun Satpas Kalimalang yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat.
Sementara itu, Satpas SIM Polres Metro Bekasi berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM di Satpas meliputi:
- KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- SIM lama
- Surat keterangan sehat
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, pemohon cukup membawa:
- KTP asli yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan sehat
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya resmi penerbitan SIM:
1. Pembuatan SIM Baru
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000
- Asuransi kecelakaan diri (opsional): Rp30.000
2. Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp70.000
Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000 - Asuransi kecelakaan diri (opsional): Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari fasilitas kesehatan luar.
Namun, pemohon tetap akan menjalani pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.

Tinggalkan Balasan